<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Enam Gadis Bandung Ditangkap   </title><description>Polda Jawa Barat terus memerangi kasus judi online di wilayah hukumnya. Hasilnya, enam gadis asal Bandung&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/525/2874227/promosikan-situs-judi-online-di-medsos-enam-gadis-bandung-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/31/525/2874227/promosikan-situs-judi-online-di-medsos-enam-gadis-bandung-ditangkap"/><item><title> Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Enam Gadis Bandung Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/525/2874227/promosikan-situs-judi-online-di-medsos-enam-gadis-bandung-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/31/525/2874227/promosikan-situs-judi-online-di-medsos-enam-gadis-bandung-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2023 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/30/525/2874227/promosikan-situs-judi-online-di-medsos-enam-gadis-bandung-ditangkap-fMcQdWn75J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/30/525/2874227/promosikan-situs-judi-online-di-medsos-enam-gadis-bandung-ditangkap-fMcQdWn75J.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
BANDUNG - Polda Jawa Barat terus memerangi kasus judi online di wilayah hukumnya. Hasilnya, enam gadis asal Bandung yang kedapatan mempromosikan situs judi online ditangkap di berbagai tempat.

Adapun keenam gadis itu di antaranya ASN yang ditangkap di salah satu cafe di Braga, Kota Bandung. Lalu ISN yang diamankan di salah satu bar di kawasan Sumur Bandung.

BACA JUGA:
Publik Figur yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Selanjutnya TN, PWN, ZAP yang ditangkap di salah satu parkiran dekat pusat perbelanjaan. Sedangkan DPY diamankan di kontrakannya yang berada di Banjaran, Kabupaten Bandung.

&amp;rdquo;Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/8/2023).

Ibrahim menjelaskan, modus keenam gadis yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya. Mereka mengunggah konten yang berisi tautan link di Instagram dan jika diklik akan langsung masuk ke beranda situs perjudian tersebut.

BACA JUGA:
Bareskrim Periksa Semua Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 45 Ayat (2) ,Pasal 303 KUHP.

&quot;Kami menghimbau agar masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online. Orang tua juga untuk memperhatikan putra putrinya bila memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus, tertarik untuk menerima endorse karena akan mendapatkan efek hukum,&quot; imbaunya.
</description><content:encoded>
BANDUNG - Polda Jawa Barat terus memerangi kasus judi online di wilayah hukumnya. Hasilnya, enam gadis asal Bandung yang kedapatan mempromosikan situs judi online ditangkap di berbagai tempat.

Adapun keenam gadis itu di antaranya ASN yang ditangkap di salah satu cafe di Braga, Kota Bandung. Lalu ISN yang diamankan di salah satu bar di kawasan Sumur Bandung.

BACA JUGA:
Publik Figur yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Selanjutnya TN, PWN, ZAP yang ditangkap di salah satu parkiran dekat pusat perbelanjaan. Sedangkan DPY diamankan di kontrakannya yang berada di Banjaran, Kabupaten Bandung.

&amp;rdquo;Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/8/2023).

Ibrahim menjelaskan, modus keenam gadis yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya. Mereka mengunggah konten yang berisi tautan link di Instagram dan jika diklik akan langsung masuk ke beranda situs perjudian tersebut.

BACA JUGA:
Bareskrim Periksa Semua Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 45 Ayat (2) ,Pasal 303 KUHP.

&quot;Kami menghimbau agar masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online. Orang tua juga untuk memperhatikan putra putrinya bila memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus, tertarik untuk menerima endorse karena akan mendapatkan efek hukum,&quot; imbaunya.
</content:encoded></item></channel></rss>
