<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dendam Kalah Berkelahi, Pelajar Bacok Adik Kelas di Sekolah   </title><description>Aksi brutal pelaku itu terjadi di lingkungan sekolah di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi setelah jam pelajaran selesai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/525/2874465/dendam-kalah-berkelahi-pelajar-bacok-adik-kelas-di-sekolah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/31/525/2874465/dendam-kalah-berkelahi-pelajar-bacok-adik-kelas-di-sekolah"/><item><title>Dendam Kalah Berkelahi, Pelajar Bacok Adik Kelas di Sekolah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/525/2874465/dendam-kalah-berkelahi-pelajar-bacok-adik-kelas-di-sekolah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/31/525/2874465/dendam-kalah-berkelahi-pelajar-bacok-adik-kelas-di-sekolah</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2023 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Budi Setiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/31/525/2874465/dendam-kalah-berkelahi-pelajar-bacok-adik-kelas-di-sekolah-SE5mFmXIJJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku membacok adik kelasnya dendam usai kalah berkelahi. (Foto: Budi Setiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/31/525/2874465/dendam-kalah-berkelahi-pelajar-bacok-adik-kelas-di-sekolah-SE5mFmXIJJ.jpg</image><title>Pelaku membacok adik kelasnya dendam usai kalah berkelahi. (Foto: Budi Setiawan)</title></images><description>SUKABUMI - Pelajar kelas 12 yang berinisial F (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi di rumahnya usai menganiaya adik kelasnya dengan senjata tajam jenis celurit. Aksi brutal pelaku itu terjadi di lingkungan sekolah di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi setelah jam pelajaran selesai.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku yang kalah berkelahi dendam kepada korban. Pelaku lantas pulang lebih awal ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Saat di rumah, pelaku sempat menenggak minuman keras dan obat terlarang. Selanjutnya pelaku kembali ke sekolah hingga membacok korban.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Montir Bengkel di Tambun Bekasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pembacokan tersebut karena dendam setelah kalah saat berkelahi dengan korban yang merupakan adik kelasnya.
&amp;ldquo;Kami menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku mengianaya serta seragam sekolah korban,&amp;rdquo; ucap AKBP Maruly, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA:
Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.</description><content:encoded>SUKABUMI - Pelajar kelas 12 yang berinisial F (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi di rumahnya usai menganiaya adik kelasnya dengan senjata tajam jenis celurit. Aksi brutal pelaku itu terjadi di lingkungan sekolah di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi setelah jam pelajaran selesai.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku yang kalah berkelahi dendam kepada korban. Pelaku lantas pulang lebih awal ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Saat di rumah, pelaku sempat menenggak minuman keras dan obat terlarang. Selanjutnya pelaku kembali ke sekolah hingga membacok korban.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Montir Bengkel di Tambun Bekasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pembacokan tersebut karena dendam setelah kalah saat berkelahi dengan korban yang merupakan adik kelasnya.
&amp;ldquo;Kami menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku mengianaya serta seragam sekolah korban,&amp;rdquo; ucap AKBP Maruly, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA:
Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
