<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK dan Komnas HAM Investigasi Pembunuhan Sadis Warga Aceh oleh Oknum Paspampres</title><description>Dalam kasus penganiayaan Imam Masykur hingga berujung tewas tersebut, diperlukan adanya peradilan koneksitas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/337/2875425/lpsk-dan-komnas-ham-investigasi-pembunuhan-sadis-warga-aceh-oleh-oknum-paspampres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/01/337/2875425/lpsk-dan-komnas-ham-investigasi-pembunuhan-sadis-warga-aceh-oleh-oknum-paspampres"/><item><title>LPSK dan Komnas HAM Investigasi Pembunuhan Sadis Warga Aceh oleh Oknum Paspampres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/337/2875425/lpsk-dan-komnas-ham-investigasi-pembunuhan-sadis-warga-aceh-oleh-oknum-paspampres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/01/337/2875425/lpsk-dan-komnas-ham-investigasi-pembunuhan-sadis-warga-aceh-oleh-oknum-paspampres</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 16:18 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/337/2875425/lpsk-dan-komnas-ham-investigasi-pembunuhan-sadis-warga-aceh-oleh-oknum-paspampres-gDkpHsL8pT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praka Riswandi Manik Oknum Paspampres yang Aniaya Warga hingga Tewas/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/337/2875425/lpsk-dan-komnas-ham-investigasi-pembunuhan-sadis-warga-aceh-oleh-oknum-paspampres-gDkpHsL8pT.jpg</image><title>Praka Riswandi Manik Oknum Paspampres yang Aniaya Warga hingga Tewas/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg2MS81L3g4bmp1ZjE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menggandeng Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) melakukan langkah pro aktif menjangkau keluarga Imam Masykur, korban penganiayaan tiga oknum TNI, yang salah satunya anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, LPSK sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM pada Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Sidang Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres Akan Terbuka, Panglima TNI Murka:  Ini Kriminal!

Dalam agenda pertemuan tersebut, lanjut Maneger, LPSK berkoordinasi dengan Komnas HAM demi melakukan langkah pro aktif dalam kasus penganiayaan Imam Masykur tersebut.
&quot;Direncanakan LPSK dan Komnas HAM akan melakukan joint investigation dalam kasus ini,&quot; ujar Maneger, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA:
Gaya Songong Bak Sniper, Instagram Praka Riswandi Manik Paspampres Pembunuh Warga Aceh Diserang Netizen

Maneger menjelaskan dalam kasus penganiayaan Imam Masykur hingga berujung tewas tersebut, diperlukan adanya peradilan koneksitas.
Hal ini dikarenakan kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut tidak hanya melibatkan tiga oknum anggota TNI, tetapi adanya sejumlah warga sipil yang diduga ikut berperan.&quot;LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas,&quot; ujar mantan anggota Komnas HAM periode 2012-2017 tersebut.
Konsekuensinya, sesuai dengan ketentaun Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg2MS81L3g4bmp1ZjE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menggandeng Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) melakukan langkah pro aktif menjangkau keluarga Imam Masykur, korban penganiayaan tiga oknum TNI, yang salah satunya anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, LPSK sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM pada Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Sidang Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres Akan Terbuka, Panglima TNI Murka:  Ini Kriminal!

Dalam agenda pertemuan tersebut, lanjut Maneger, LPSK berkoordinasi dengan Komnas HAM demi melakukan langkah pro aktif dalam kasus penganiayaan Imam Masykur tersebut.
&quot;Direncanakan LPSK dan Komnas HAM akan melakukan joint investigation dalam kasus ini,&quot; ujar Maneger, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA:
Gaya Songong Bak Sniper, Instagram Praka Riswandi Manik Paspampres Pembunuh Warga Aceh Diserang Netizen

Maneger menjelaskan dalam kasus penganiayaan Imam Masykur hingga berujung tewas tersebut, diperlukan adanya peradilan koneksitas.
Hal ini dikarenakan kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut tidak hanya melibatkan tiga oknum anggota TNI, tetapi adanya sejumlah warga sipil yang diduga ikut berperan.&quot;LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas,&quot; ujar mantan anggota Komnas HAM periode 2012-2017 tersebut.
Konsekuensinya, sesuai dengan ketentaun Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
