<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Polemik Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur</title><description>&quot;Jadi karena soju ini ada nama yang sudah branding seperti minuman itu, maka tidak dapat disertifikasi halal,&quot; lanjut dia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/337/2875592/polemik-soju-halal-partai-perindo-minta-produsen-bersikap-jujur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/01/337/2875592/polemik-soju-halal-partai-perindo-minta-produsen-bersikap-jujur"/><item><title>   Polemik Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/337/2875592/polemik-soju-halal-partai-perindo-minta-produsen-bersikap-jujur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/01/337/2875592/polemik-soju-halal-partai-perindo-minta-produsen-bersikap-jujur</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/337/2875592/polemik-soju-halal-partai-perindo-minta-produsen-bersikap-jujur-zZ0dPifNxe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abdul Khaliq (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/337/2875592/polemik-soju-halal-partai-perindo-minta-produsen-bersikap-jujur-zZ0dPifNxe.jpg</image><title>Abdul Khaliq (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8xLzE3MDAxNy81L3g4bm1xczE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Partai Perindo mendukung sikap konsisten Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk soju 'halal' yang tidak dapat disertifikasi halal. Hal itu karena tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Masalah Penggunaan Nama dan Bahan.
&quot;Salah satu poin fatwa itu adalah tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan, seperti whisky brainly bir dan lain-lain,&quot; kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
&quot;Jadi karena soju ini ada nama yang sudah  branding seperti minuman itu, maka tidak dapat disertifikasi halal,&quot; lanjut dia.

BACA JUGA:
 Nana Sudjana Jadi Pj Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo: Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi

Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu --menyerukan agar para produsen makanan dan minuman untuk tidak membodohi masyarakat dengan cara-cara manipulatif. Seakan-akan produk yang dihasilkan adalah telah memiliki branding, seperti soju misalnya.

BACA JUGA:
Kualitas Udara Memburuk, Penderita ISPA di Depok Tembus 8.698 Kasus dalam Sebulan

&quot;Bersikap jujur dan apa adanya dari produsen merupakan sikap yang harus ditunjukkan, agar masyarakat yakin dan tidak ragu terhadap produk yang dihasilkan itu untuk dikonsumsi,&quot; ucap dia.Selain itu, Abdul Khaliq meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih ketat lagi dalam mengeliminasi suatu produk makanan dan minuman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dukung Literasi, MNC Peduli Beri Bantuan Buku untuk Taman Baca di Yogyakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Oleh karenanya maka kerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: harus intensifkan dan koordinasinya, harus semakin erat dalam proses sertifikasi halal pada satu produk yang diajukan oleh produsen,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cheat GTA Lengkap Terbaru September 2023, Wajib Coba

Sehingga, dengan cara seperti, masyarakat bisa dengan yakin produk minuman dan makananan yang dikonsuminya itu aman dan halal.

&quot;Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, maka masyarakat bisa menjadi yakin, terhadap satu produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari badan penyelenggara jaringan produk halal Kemenag,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8xLzE3MDAxNy81L3g4bm1xczE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Partai Perindo mendukung sikap konsisten Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk soju 'halal' yang tidak dapat disertifikasi halal. Hal itu karena tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Masalah Penggunaan Nama dan Bahan.
&quot;Salah satu poin fatwa itu adalah tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan, seperti whisky brainly bir dan lain-lain,&quot; kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
&quot;Jadi karena soju ini ada nama yang sudah  branding seperti minuman itu, maka tidak dapat disertifikasi halal,&quot; lanjut dia.

BACA JUGA:
 Nana Sudjana Jadi Pj Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo: Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi

Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu --menyerukan agar para produsen makanan dan minuman untuk tidak membodohi masyarakat dengan cara-cara manipulatif. Seakan-akan produk yang dihasilkan adalah telah memiliki branding, seperti soju misalnya.

BACA JUGA:
Kualitas Udara Memburuk, Penderita ISPA di Depok Tembus 8.698 Kasus dalam Sebulan

&quot;Bersikap jujur dan apa adanya dari produsen merupakan sikap yang harus ditunjukkan, agar masyarakat yakin dan tidak ragu terhadap produk yang dihasilkan itu untuk dikonsumsi,&quot; ucap dia.Selain itu, Abdul Khaliq meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih ketat lagi dalam mengeliminasi suatu produk makanan dan minuman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dukung Literasi, MNC Peduli Beri Bantuan Buku untuk Taman Baca di Yogyakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Oleh karenanya maka kerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: harus intensifkan dan koordinasinya, harus semakin erat dalam proses sertifikasi halal pada satu produk yang diajukan oleh produsen,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cheat GTA Lengkap Terbaru September 2023, Wajib Coba

Sehingga, dengan cara seperti, masyarakat bisa dengan yakin produk minuman dan makananan yang dikonsuminya itu aman dan halal.

&quot;Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, maka masyarakat bisa menjadi yakin, terhadap satu produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari badan penyelenggara jaringan produk halal Kemenag,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
