<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Denda Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini</title><description>Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait akan memberlakukan denda tilang uji emisi hari ini</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875015/ingat-denda-tilang-uji-emisi-mulai-diterapkan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875015/ingat-denda-tilang-uji-emisi-mulai-diterapkan-hari-ini"/><item><title>Ingat! Denda Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875015/ingat-denda-tilang-uji-emisi-mulai-diterapkan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875015/ingat-denda-tilang-uji-emisi-mulai-diterapkan-hari-ini</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 06:47 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/338/2875015/ingat-denda-tilang-emisi-mulai-diterapkan-hari-ini-LFlHNbxcIp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tilang uji emisi diberlakukan hari ini (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/338/2875015/ingat-denda-tilang-emisi-mulai-diterapkan-hari-ini-LFlHNbxcIp.jpg</image><title>Tilang uji emisi diberlakukan hari ini (Foto: Sindonews)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait akan memberlakukan denda tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:
95 Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi

Denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

BACA JUGA:
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta

Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.&quot;Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,&quot; ungkap Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan dikutip.
Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250.000 dan untuk roda empat sebesar Rp500.000.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan tes uji emisi di lima titik lokasi sejak 25 Agustus 2023.&amp;nbsp;
Kelima titik tersebut meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait akan memberlakukan denda tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:
95 Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi

Denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

BACA JUGA:
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta

Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.&quot;Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,&quot; ungkap Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan dikutip.
Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250.000 dan untuk roda empat sebesar Rp500.000.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan tes uji emisi di lima titik lokasi sejak 25 Agustus 2023.&amp;nbsp;
Kelima titik tersebut meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.</content:encoded></item></channel></rss>
