<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Upaya Damai Deadlock, 2 Keluarga Bayi Tertukar Resmi Polisikan Rumah Sakit   </title><description>Kedatangannya untuk membuat laporan polisi kepada pihak RS Sentosa Bogor terkait kasus dua bayi yang tertukar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875469/upaya-damai-deadlock-2-keluarga-bayi-tertukar-resmi-polisikan-rumah-sakit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875469/upaya-damai-deadlock-2-keluarga-bayi-tertukar-resmi-polisikan-rumah-sakit"/><item><title>Upaya Damai Deadlock, 2 Keluarga Bayi Tertukar Resmi Polisikan Rumah Sakit   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875469/upaya-damai-deadlock-2-keluarga-bayi-tertukar-resmi-polisikan-rumah-sakit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875469/upaya-damai-deadlock-2-keluarga-bayi-tertukar-resmi-polisikan-rumah-sakit</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/338/2875469/upaya-damai-deadlock-2-keluarga-bayi-tertukar-resmi-polisikan-rumah-sakit-AdR6tuU8TL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara keluarga bayi tertukar di Bogor resmi melaporkan pihak rumah sakit ke polisi. (Foto: Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/338/2875469/upaya-damai-deadlock-2-keluarga-bayi-tertukar-resmi-polisikan-rumah-sakit-AdR6tuU8TL.jpg</image><title>Pengacara keluarga bayi tertukar di Bogor resmi melaporkan pihak rumah sakit ke polisi. (Foto: Putra Ramadhani)</title></images><description>BOGOR - Kuasa hukum dari Siti Mauliah dan pasien D mendatangi Polres Bogor. Kedatangannya untuk membuat laporan polisi kepada pihak RS Sentosa Bogor terkait kasus dua bayi yang tertukar.

&quot;Kemarin kita melakukan pihak rumah sakit mengajukan restorative justice dan tenyata dalam kesepakatan itu deadlock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari ibu D juga seperti itu,&quot; kata Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (1/9/2023).

Rusdy menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menawarkan kepada kedua keluarga terkait pendidikan dan kesehatan bagi bayi tertukar. Tetapi, penawaran tersebut dinilainya tidak bisa mengganti kerugian yang dialami kedua keluarga korban selama ini.

BACA JUGA:
Tahapan Transisi Bayi Tertukar di Bogor Dimulai Hari Ini

&quot;Penawaran itu ketika di restorative justice ya begitu, bantuan kesehatan dan beasiswa sampai SMA yang mana itu semua sudah dicover oleh negara. Setiap warga negara kan wajib BPJS, kemudian dari SD sampai SMA gratis kan ya yang negeri. Juga kami sampaikan kepada keluarga korban anak mereka akan kami cover di yayasan sekolah saya. Kita tolak. Tidak masuk akal lah, itu sudah hak dasar ya pendidikan dan kesehatan,&quot; jelasnya.

Selain itu, lanjut Rusdy, pelaporan ini pada dasarnya lebih ditujukan kepada pelaku usaha bukan individu perawat dan memberikan pembelajaran untuk lebih memperhatikan hak pasien atau konsumen. Sebab, dalam kasus ini pihaknya menduga banyak SOP yang dilanggar oleh rumah sakit tersebut.

BACA JUGA:
Dipastikan Lewat Tes DNA, Polisi Jadikan Dua Bayi Tertukar Anak Angkat

&quot;Kami mau melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya, bukan individu dari perawatnya. Intinya dari kami ini jadi pembelajaran juga kami ingin rumah sakit, perusahaan rumah sakit tersebut bisa menunjukkan tanggung jawab terkait hal ini. Agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini,&quot; harapnya.Dalam pelaporan ini, pihaknya pun membawa beberapa barang bukti seperti hasil tes DNA dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, gelang dan lainnya.



Senada, Kuasa Hukun pasien D Binsar Aritonang juga menyebut kerugian keluarga korban pada dasarnya tidak bisa dinilai dengan uang. Kedua ibu tersebut jauh dari anak kandung selama satu tahun.



&quot;Gak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian itu? Tapi kami, untuk menunjukan tanggung jawab rumah sakit itu seperti apa atas kejadian ini. Saya rasa semua juga tahu penawaran rumah sakit yang disampaikan terkait pendidikan atau kesehatan itu sudah ditanggung negara juga kan. Saya rasa penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak,&quot; tutur Binsar.



</description><content:encoded>BOGOR - Kuasa hukum dari Siti Mauliah dan pasien D mendatangi Polres Bogor. Kedatangannya untuk membuat laporan polisi kepada pihak RS Sentosa Bogor terkait kasus dua bayi yang tertukar.

&quot;Kemarin kita melakukan pihak rumah sakit mengajukan restorative justice dan tenyata dalam kesepakatan itu deadlock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari ibu D juga seperti itu,&quot; kata Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (1/9/2023).

Rusdy menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menawarkan kepada kedua keluarga terkait pendidikan dan kesehatan bagi bayi tertukar. Tetapi, penawaran tersebut dinilainya tidak bisa mengganti kerugian yang dialami kedua keluarga korban selama ini.

BACA JUGA:
Tahapan Transisi Bayi Tertukar di Bogor Dimulai Hari Ini

&quot;Penawaran itu ketika di restorative justice ya begitu, bantuan kesehatan dan beasiswa sampai SMA yang mana itu semua sudah dicover oleh negara. Setiap warga negara kan wajib BPJS, kemudian dari SD sampai SMA gratis kan ya yang negeri. Juga kami sampaikan kepada keluarga korban anak mereka akan kami cover di yayasan sekolah saya. Kita tolak. Tidak masuk akal lah, itu sudah hak dasar ya pendidikan dan kesehatan,&quot; jelasnya.

Selain itu, lanjut Rusdy, pelaporan ini pada dasarnya lebih ditujukan kepada pelaku usaha bukan individu perawat dan memberikan pembelajaran untuk lebih memperhatikan hak pasien atau konsumen. Sebab, dalam kasus ini pihaknya menduga banyak SOP yang dilanggar oleh rumah sakit tersebut.

BACA JUGA:
Dipastikan Lewat Tes DNA, Polisi Jadikan Dua Bayi Tertukar Anak Angkat

&quot;Kami mau melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya, bukan individu dari perawatnya. Intinya dari kami ini jadi pembelajaran juga kami ingin rumah sakit, perusahaan rumah sakit tersebut bisa menunjukkan tanggung jawab terkait hal ini. Agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini,&quot; harapnya.Dalam pelaporan ini, pihaknya pun membawa beberapa barang bukti seperti hasil tes DNA dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, gelang dan lainnya.



Senada, Kuasa Hukun pasien D Binsar Aritonang juga menyebut kerugian keluarga korban pada dasarnya tidak bisa dinilai dengan uang. Kedua ibu tersebut jauh dari anak kandung selama satu tahun.



&quot;Gak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian itu? Tapi kami, untuk menunjukan tanggung jawab rumah sakit itu seperti apa atas kejadian ini. Saya rasa semua juga tahu penawaran rumah sakit yang disampaikan terkait pendidikan atau kesehatan itu sudah ditanggung negara juga kan. Saya rasa penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak,&quot; tutur Binsar.



</content:encoded></item></channel></rss>
