<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tekan Polusi Udara, Pemkot Depok Berlakukan 30 Persen ASN WFH pada Pekan Depan   </title><description>Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875618/tekan-polusi-udara-pemkot-depok-berlakukan-30-persen-asn-wfh-pada-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875618/tekan-polusi-udara-pemkot-depok-berlakukan-30-persen-asn-wfh-pada-pekan-depan"/><item><title>Tekan Polusi Udara, Pemkot Depok Berlakukan 30 Persen ASN WFH pada Pekan Depan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875618/tekan-polusi-udara-pemkot-depok-berlakukan-30-persen-asn-wfh-pada-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/01/338/2875618/tekan-polusi-udara-pemkot-depok-berlakukan-30-persen-asn-wfh-pada-pekan-depan</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/338/2875618/tekan-polusi-udara-pemkot-depok-berlakukan-30-persen-asn-wfh-pada-pekan-depan-EJEssQsXjy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/338/2875618/tekan-polusi-udara-pemkot-depok-berlakukan-30-persen-asn-wfh-pada-pekan-depan-EJEssQsXjy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8xLzE3MDAxOS81L3g4bm1zbTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi apartur sipil negara (ASN) pada Senin 4 September 2023, pekan depan.
Diketahui Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok salah satunya terkait kebijakan WFH ASN.
&quot;WFH pengaturan mulai hari Senin juga untuk Satpol PP juga mengawasi mulai hari Senin,&quot; ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA:
Dikhianati Anies Baswedan, SBY: Tenang, Ini Bukan Kiamat

Dadang menjelaskan kebijakan WFH ASN mulai berlaku untuk khusus yang berkantor di Balai Kota. Sementara itu, Ia menyebut untuk mekanisme pembagian diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:
Pemuda Aceh Dibunuh Oknum Paspampres, Bacaleg Perindo Minta Proses Hukum Sesuai Koridor

&quot;Pemkot melaksanakan khusus di Walikota dengan membuat mekanisme di masing-masing OPD nanti setelah terintegrasi kami ditugasi oleh pak Wali untuk mengorganisir,&quot; ujarnya.Sementara itu, Wali Kota Depok, M Idris mengatakan nantinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Pintu LRT Jabodebek Tidak Bisa Terbuka hingga 10 Menit?

&quot;Pelaksanaan dilakukan 30 persen, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra-lansia atau lansia,&amp;rdquo; ucap Idris.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

FIBA World Cup 2023: Pelatih Spanyol Akui Latvia Pantas Menang

Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa kebijakan WFH ASN akan dilakukan evaluasi setiap minggu dengan memperhatikan kondisi polusi udara.

&amp;ldquo;WFH ini akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada pekan berikutnya,&amp;rdquo; tuturnya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8xLzE3MDAxOS81L3g4bm1zbTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi apartur sipil negara (ASN) pada Senin 4 September 2023, pekan depan.
Diketahui Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok salah satunya terkait kebijakan WFH ASN.
&quot;WFH pengaturan mulai hari Senin juga untuk Satpol PP juga mengawasi mulai hari Senin,&quot; ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA:
Dikhianati Anies Baswedan, SBY: Tenang, Ini Bukan Kiamat

Dadang menjelaskan kebijakan WFH ASN mulai berlaku untuk khusus yang berkantor di Balai Kota. Sementara itu, Ia menyebut untuk mekanisme pembagian diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:
Pemuda Aceh Dibunuh Oknum Paspampres, Bacaleg Perindo Minta Proses Hukum Sesuai Koridor

&quot;Pemkot melaksanakan khusus di Walikota dengan membuat mekanisme di masing-masing OPD nanti setelah terintegrasi kami ditugasi oleh pak Wali untuk mengorganisir,&quot; ujarnya.Sementara itu, Wali Kota Depok, M Idris mengatakan nantinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Pintu LRT Jabodebek Tidak Bisa Terbuka hingga 10 Menit?

&quot;Pelaksanaan dilakukan 30 persen, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra-lansia atau lansia,&amp;rdquo; ucap Idris.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

FIBA World Cup 2023: Pelatih Spanyol Akui Latvia Pantas Menang

Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa kebijakan WFH ASN akan dilakukan evaluasi setiap minggu dengan memperhatikan kondisi polusi udara.

&amp;ldquo;WFH ini akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada pekan berikutnya,&amp;rdquo; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
