<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Cantik dan Suaminya Dijerat Pasal Berbeda</title><description>&amp;nbsp;
Selain suami istri tersebut, Polda Lampung juga telah menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/340/2875629/ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-selebgram-cantik-dan-suaminya-dijerat-pasal-berbeda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/01/340/2875629/ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-selebgram-cantik-dan-suaminya-dijerat-pasal-berbeda"/><item><title>Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Cantik dan Suaminya Dijerat Pasal Berbeda</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/01/340/2875629/ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-selebgram-cantik-dan-suaminya-dijerat-pasal-berbeda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/01/340/2875629/ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-selebgram-cantik-dan-suaminya-dijerat-pasal-berbeda</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 21:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/340/2875629/ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-selebgram-cantik-dan-suaminya-dijerat-pasal-berbeda-757l7pl5tD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Selebgram cantik dan suaminya dijerat dengan pasal berbeda/Foto: Instagram </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/340/2875629/ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-selebgram-cantik-dan-suaminya-dijerat-pasal-berbeda-757l7pl5tD.jpeg</image><title>Selebgram cantik dan suaminya dijerat dengan pasal berbeda/Foto: Instagram </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC82LzE2OTgyOS81L3g4bmozZTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda (Ditresnarkoba) Polda Lampung menjerat pasangan suami istri David dan Adelia dengan Pasal berbeda.

Selain suami istri tersebut, Polda Lampung juga telah menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka. Keduanya juga dijerat pasal berbeda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bisnis Narkoba dari Lapas, Suami Selebgram Cantik Asal Palembang Jadi Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dijerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika.

&quot;Untuk Adelia ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,&quot; ujar Erlin, Jumat (1/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tekan Polusi Udara, Pemkot Depok Berlakukan 30 Persen ASN WFH pada Pekan Depan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Erlin menjelaskan, Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika.

&quot;Sementara untuk David kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,&quot; lanjut Erlin.

Adapun, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dikhianati Anies Baswedan, SBY: Tenang, Ini Bukan Kiamat



Erlin melanjutkan, sedangkan kedua rekan David yakni H dan L, dikenakan Pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC82LzE2OTgyOS81L3g4bmozZTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda (Ditresnarkoba) Polda Lampung menjerat pasangan suami istri David dan Adelia dengan Pasal berbeda.

Selain suami istri tersebut, Polda Lampung juga telah menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka. Keduanya juga dijerat pasal berbeda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bisnis Narkoba dari Lapas, Suami Selebgram Cantik Asal Palembang Jadi Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dijerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika.

&quot;Untuk Adelia ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,&quot; ujar Erlin, Jumat (1/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tekan Polusi Udara, Pemkot Depok Berlakukan 30 Persen ASN WFH pada Pekan Depan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Erlin menjelaskan, Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika.

&quot;Sementara untuk David kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,&quot; lanjut Erlin.

Adapun, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dikhianati Anies Baswedan, SBY: Tenang, Ini Bukan Kiamat



Erlin melanjutkan, sedangkan kedua rekan David yakni H dan L, dikenakan Pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
