<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPU Jalani Sidang Kode Etik Dugaan Halangi Tugas Bawaslu Hari Ini</title><description>Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tersebut diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/04/337/2876475/ketua-kpu-jalani-sidang-kode-etik-dugaan-halangi-tugas-bawaslu-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/04/337/2876475/ketua-kpu-jalani-sidang-kode-etik-dugaan-halangi-tugas-bawaslu-hari-ini"/><item><title>Ketua KPU Jalani Sidang Kode Etik Dugaan Halangi Tugas Bawaslu Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/04/337/2876475/ketua-kpu-jalani-sidang-kode-etik-dugaan-halangi-tugas-bawaslu-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/04/337/2876475/ketua-kpu-jalani-sidang-kode-etik-dugaan-halangi-tugas-bawaslu-hari-ini</guid><pubDate>Senin 04 September 2023 05:47 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/04/337/2876475/ketua-kpu-jalani-sidang-kode-etik-terkait-dugaan-halangi-tugas-bawaslu-hari-ini-SCjYB0D6X2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/04/337/2876475/ketua-kpu-jalani-sidang-kode-etik-terkait-dugaan-halangi-tugas-bawaslu-hari-ini-SCjYB0D6X2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tersebut diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Hasyim akan menjalani sidang pemeriksaan bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

BACA JUGA:
5 Makanan Tinggi Kalori dan Protein untuk Menaikkan Berat Badan&amp;nbsp;

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam aduannya, Bawaslu RI menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu RI merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

BACA JUGA:
Misteri Pasangguhan Jabatan Strategis Istana di Pemerintahan Majapahit

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan Bawaslu RI dan KPU RI. Kemudian, saksi-saksi dan pihak terkait.
BACA JUGA:
Respons Francesco Bagnaia Setelah Kakinya Terlindas Motor Brad Binder di MotoGP Catalunya 2023


&amp;ldquo;DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,&amp;rdquo; kata David dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Lanjut David, sidang Tere terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang kode etik ini lewat akun media sosial DKPP seperti Facebook dan Youtube.
&amp;ldquo;Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tersebut diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Hasyim akan menjalani sidang pemeriksaan bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

BACA JUGA:
5 Makanan Tinggi Kalori dan Protein untuk Menaikkan Berat Badan&amp;nbsp;

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam aduannya, Bawaslu RI menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu RI merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

BACA JUGA:
Misteri Pasangguhan Jabatan Strategis Istana di Pemerintahan Majapahit

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan Bawaslu RI dan KPU RI. Kemudian, saksi-saksi dan pihak terkait.
BACA JUGA:
Respons Francesco Bagnaia Setelah Kakinya Terlindas Motor Brad Binder di MotoGP Catalunya 2023


&amp;ldquo;DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,&amp;rdquo; kata David dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Lanjut David, sidang Tere terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang kode etik ini lewat akun media sosial DKPP seperti Facebook dan Youtube.
&amp;ldquo;Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
