<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pemulung Tikam Rekannya hingga Tewas, Pelaku Ditangkap dalam Keadaan Mabuk</title><description>&quot;Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,&quot; kata Zain saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/04/338/2876588/pemulung-tikam-rekannya-hingga-tewas-pelaku-ditangkap-dalam-keadaan-mabuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/04/338/2876588/pemulung-tikam-rekannya-hingga-tewas-pelaku-ditangkap-dalam-keadaan-mabuk"/><item><title>   Pemulung Tikam Rekannya hingga Tewas, Pelaku Ditangkap dalam Keadaan Mabuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/04/338/2876588/pemulung-tikam-rekannya-hingga-tewas-pelaku-ditangkap-dalam-keadaan-mabuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/04/338/2876588/pemulung-tikam-rekannya-hingga-tewas-pelaku-ditangkap-dalam-keadaan-mabuk</guid><pubDate>Senin 04 September 2023 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/04/338/2876588/pemulung-tikam-rekannya-hingga-tewas-pelaku-ditangkap-dalam-keadaan-mabuk-EBqOSCEnPH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/04/338/2876588/pemulung-tikam-rekannya-hingga-tewas-pelaku-ditangkap-dalam-keadaan-mabuk-EBqOSCEnPH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNC82LzE3MDExMi81L3g4bnA3enk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap seorang pemulung berinisial MAL (30) yang diduga menikam rekannya, TR (30), hingga tewas di lapak barang bekas Jalan Gurame, Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu 3 September 2023 pagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meyebutkan bahwa dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR meninggal dunia akibat luka tusukan di leher bagian belakang.
&quot;Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,&quot; kata Zain saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA:
Media Taiwan Soroti Horornya Skuad Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024

Zain menceritakan, peristiwa itu diawali saat terduga pelaku datang ke kediaman korban mencari rekan berinisial IP. Kendati demikian, terduga pelaku tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tertidur di sebuah kamar.

BACA JUGA:
Jadwal Terbaru Operasional MRT Jakarta Selama KTT ASEAN 2023

&quot;Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,&quot; ungkapnya.
BACA JUGA:
5 Penyebab Mobil Boros BBM, Terlambat Ganti Oli Juga Bisa Berpengaruh



Lebih lanjut, Zain mengatakan korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak sempat tertolong.

Ia membeberkan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara untuk motif penikaman hingga tewas masih dalam pendalaman dan pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KTT ASEAN 2023, Menlu: Banyak Keadaan Sulit di Kawasan Ini

&quot;Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,&quot; tuturnya.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.






</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNC82LzE3MDExMi81L3g4bnA3enk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap seorang pemulung berinisial MAL (30) yang diduga menikam rekannya, TR (30), hingga tewas di lapak barang bekas Jalan Gurame, Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu 3 September 2023 pagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meyebutkan bahwa dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR meninggal dunia akibat luka tusukan di leher bagian belakang.
&quot;Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian,&quot; kata Zain saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA:
Media Taiwan Soroti Horornya Skuad Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024

Zain menceritakan, peristiwa itu diawali saat terduga pelaku datang ke kediaman korban mencari rekan berinisial IP. Kendati demikian, terduga pelaku tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tertidur di sebuah kamar.

BACA JUGA:
Jadwal Terbaru Operasional MRT Jakarta Selama KTT ASEAN 2023

&quot;Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,&quot; ungkapnya.
BACA JUGA:
5 Penyebab Mobil Boros BBM, Terlambat Ganti Oli Juga Bisa Berpengaruh



Lebih lanjut, Zain mengatakan korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak sempat tertolong.

Ia membeberkan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara untuk motif penikaman hingga tewas masih dalam pendalaman dan pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KTT ASEAN 2023, Menlu: Banyak Keadaan Sulit di Kawasan Ini

&quot;Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,&quot; tuturnya.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.






</content:encoded></item></channel></rss>
