<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingin Hadirkan Keadilan, Kapolda Sumut Tegaskan Restorative Justice Bukan untuk Semua Perkara</title><description>&amp;nbsp;
Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada semua perkara, tetapi yang memenuhi syarat
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/04/608/2877018/ingin-hadirkan-keadilan-kapolda-sumut-tegaskan-restorative-justice-bukan-untuk-semua-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/04/608/2877018/ingin-hadirkan-keadilan-kapolda-sumut-tegaskan-restorative-justice-bukan-untuk-semua-perkara"/><item><title>Ingin Hadirkan Keadilan, Kapolda Sumut Tegaskan Restorative Justice Bukan untuk Semua Perkara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/04/608/2877018/ingin-hadirkan-keadilan-kapolda-sumut-tegaskan-restorative-justice-bukan-untuk-semua-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/04/608/2877018/ingin-hadirkan-keadilan-kapolda-sumut-tegaskan-restorative-justice-bukan-untuk-semua-perkara</guid><pubDate>Senin 04 September 2023 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Aria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/04/608/2877018/ingin-hadirkan-keadilan-kapolda-sumut-tegaskan-restorative-justice-bukan-untuk-semua-perkara-gCaqe9OaU5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Sumut ingin hadirkan keadilan lewat restorative justice/Foto: Istimewa </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/04/608/2877018/ingin-hadirkan-keadilan-kapolda-sumut-tegaskan-restorative-justice-bukan-untuk-semua-perkara-gCaqe9OaU5.jpg</image><title>Kapolda Sumut ingin hadirkan keadilan lewat restorative justice/Foto: Istimewa </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNi8xLzE2OTcyOC81L3g4bmhwcm4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SUMUT - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran.

Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada semua perkara, tetapi yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:
1.679 Polisi Diterjunkan untuk Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

&amp;ldquo;Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,&amp;rdquo; jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2023).

Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan pada masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.

BACA JUGA:
Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Siswi Bogor Sudah Diperiksa, Ini Kata Polisi

Untuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasakan masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
&amp;ldquo;Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,&amp;rdquo; ujar Kapolda.



Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

300 Dalang Pentaskan Lakon Wahyu Keprabon untuk Ganjar Pranowo


Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.



&amp;ldquo;Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,&amp;rdquo; ungkap Kapolres.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNi8xLzE2OTcyOC81L3g4bmhwcm4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SUMUT - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran.

Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada semua perkara, tetapi yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:
1.679 Polisi Diterjunkan untuk Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

&amp;ldquo;Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,&amp;rdquo; jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2023).

Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan pada masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.

BACA JUGA:
Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Siswi Bogor Sudah Diperiksa, Ini Kata Polisi

Untuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasakan masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
&amp;ldquo;Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,&amp;rdquo; ujar Kapolda.



Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

300 Dalang Pentaskan Lakon Wahyu Keprabon untuk Ganjar Pranowo


Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.



&amp;ldquo;Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,&amp;rdquo; ungkap Kapolres.</content:encoded></item></channel></rss>
