<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum TNI Bunuh Warga Aceh, Jenderal Dudung Dukung Peradilan Koneksitas</title><description>Dudung mendukung peradilan koneksitas untuk penanganan kasus oknum TNI yang menganiaya warga Aceh Imam Masykur hingga tewas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/05/337/2877351/oknum-tni-bunuh-warga-aceh-jenderal-dudung-dukung-peradilan-koneksitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/05/337/2877351/oknum-tni-bunuh-warga-aceh-jenderal-dudung-dukung-peradilan-koneksitas"/><item><title>Oknum TNI Bunuh Warga Aceh, Jenderal Dudung Dukung Peradilan Koneksitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/05/337/2877351/oknum-tni-bunuh-warga-aceh-jenderal-dudung-dukung-peradilan-koneksitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/05/337/2877351/oknum-tni-bunuh-warga-aceh-jenderal-dudung-dukung-peradilan-koneksitas</guid><pubDate>Selasa 05 September 2023 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/05/337/2877351/oknum-tni-bunuh-warga-aceh-jenderal-dudung-dukung-peradilan-koneksitas-2OQ8mTJOwV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/05/337/2877351/oknum-tni-bunuh-warga-aceh-jenderal-dudung-dukung-peradilan-koneksitas-2OQ8mTJOwV.jpg</image><title>KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg2MS81L3g4bmp1ZjE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung peradilan koneksitas untuk penanganan kasus oknum TNI yang menganiaya warga Aceh Imam Masykur hingga tewas.
Hal tersebut diungkap Dudung menanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengatakan perlu ada peradilan koneksitas dalam kasus tersebut. Karena, LPSK menilai kasus penganiayaan tersebut tidak hanya melibatkan tiga oknum anggota TNI, namun juga warga sipil yang diduga ikut berperan.
&quot;Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum lagi seberat-beratnya,&quot; kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA:
Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Siswi Bogor Sudah Diperiksa, Ini Kata Polisi

Dudung mengaku tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta agar ada peradilan koneksitas, justru ia mendorong hal tersebut. &quot;Gak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu bagus itu,&quot; ucapnya.
Sebagai informasi, LPSK menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menginvestigasi kasus dugaan oknum Paspampres menganiaya warga Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Kedua lembaga telah bertemu pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:
Dilaporkan ke Bareskrim, Wulan Guritno Malah Mau Dijadikan Duta Anti-judi Online
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas.
&quot;Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum,&quot; ujarnya dalam keterangan pada Jumat 1 September 2023.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg2MS81L3g4bmp1ZjE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung peradilan koneksitas untuk penanganan kasus oknum TNI yang menganiaya warga Aceh Imam Masykur hingga tewas.
Hal tersebut diungkap Dudung menanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengatakan perlu ada peradilan koneksitas dalam kasus tersebut. Karena, LPSK menilai kasus penganiayaan tersebut tidak hanya melibatkan tiga oknum anggota TNI, namun juga warga sipil yang diduga ikut berperan.
&quot;Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum lagi seberat-beratnya,&quot; kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA:
Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Siswi Bogor Sudah Diperiksa, Ini Kata Polisi

Dudung mengaku tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta agar ada peradilan koneksitas, justru ia mendorong hal tersebut. &quot;Gak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu bagus itu,&quot; ucapnya.
Sebagai informasi, LPSK menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menginvestigasi kasus dugaan oknum Paspampres menganiaya warga Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Kedua lembaga telah bertemu pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:
Dilaporkan ke Bareskrim, Wulan Guritno Malah Mau Dijadikan Duta Anti-judi Online
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas.
&quot;Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum,&quot; ujarnya dalam keterangan pada Jumat 1 September 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
