<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wowon Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini</title><description>Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/05/338/2877187/wowon-cs-bakal-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/05/338/2877187/wowon-cs-bakal-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini"/><item><title>Wowon Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/05/338/2877187/wowon-cs-bakal-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/05/338/2877187/wowon-cs-bakal-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 05 September 2023 07:53 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/05/338/2877187/wowon-cs-bakal-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini-Lu9qwZYEqN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wowon Cs (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/05/338/2877187/wowon-cs-bakal-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini-Lu9qwZYEqN.jpg</image><title>Wowon Cs (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE1Ni81L3g4bnFieng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI  - Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantargebang, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat.
&amp;ldquo;Sesuai dengan agenda persidangan besok (hari ini) acara pembacaan tuntutan dari JPU,&amp;rdquo; kata Penasihat Hukum Wowon Cs Sugijati.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Bertemu PM Vietnam, Bahas Pengembangan Kendaraan Listrik



Sidang tuntutan sedianya dilakukan pada pekan lalu. Namun JPU belum siap membacakan berkas tuntutan, sehingga sidang akhirnya ditunda hingga hari ini.
&amp;ldquo;Nanti sidang pukul 13.00 WIB,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Gempa M4,2 Guncang Tuapejat Sumbar

Sebelumnya, ketiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
BACA JUGA:
Apakah Umur 17 Bisa Jadi Ojol? Ini Jawabannya



Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang, Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.




</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE1Ni81L3g4bnFieng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI  - Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantargebang, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat.
&amp;ldquo;Sesuai dengan agenda persidangan besok (hari ini) acara pembacaan tuntutan dari JPU,&amp;rdquo; kata Penasihat Hukum Wowon Cs Sugijati.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Bertemu PM Vietnam, Bahas Pengembangan Kendaraan Listrik



Sidang tuntutan sedianya dilakukan pada pekan lalu. Namun JPU belum siap membacakan berkas tuntutan, sehingga sidang akhirnya ditunda hingga hari ini.
&amp;ldquo;Nanti sidang pukul 13.00 WIB,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Gempa M4,2 Guncang Tuapejat Sumbar

Sebelumnya, ketiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
BACA JUGA:
Apakah Umur 17 Bisa Jadi Ojol? Ini Jawabannya



Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang, Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.




</content:encoded></item></channel></rss>
