<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kualitas Udara Masih Belum Sehat Pagi Ini, DKI Jakarta Tempati Posisi Terburuk Ketiga</title><description>Indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 161.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/05/338/2877221/kualitas-udara-masih-belum-sehat-pagi-ini-dki-jakarta-tempati-posisi-terburuk-ketiga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/05/338/2877221/kualitas-udara-masih-belum-sehat-pagi-ini-dki-jakarta-tempati-posisi-terburuk-ketiga"/><item><title>Kualitas Udara Masih Belum Sehat Pagi Ini, DKI Jakarta Tempati Posisi Terburuk Ketiga</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/05/338/2877221/kualitas-udara-masih-belum-sehat-pagi-ini-dki-jakarta-tempati-posisi-terburuk-ketiga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/05/338/2877221/kualitas-udara-masih-belum-sehat-pagi-ini-dki-jakarta-tempati-posisi-terburuk-ketiga</guid><pubDate>Selasa 05 September 2023 09:00 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/05/338/2877221/kualitas-udara-masih-belum-sehat-pagi-ini-dki-jakarta-tempati-posisi-terburuk-ketiga-qynpY3uYO0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kualitas udara di DKI Jakarta buruk (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/05/338/2877221/kualitas-udara-masih-belum-sehat-pagi-ini-dki-jakarta-tempati-posisi-terburuk-ketiga-qynpY3uYO0.jpg</image><title>Kualitas udara di DKI Jakarta buruk (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE1Ni81L3g4bnFieng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta masih menunjukkan tidak sehat dengan berada di posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Dilansir dari laman pengukuran kualitas udara IQAir pukul 08.14, indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 161.
Adapun kosentrasi polutan tertinggi dalam udara di Jakarta hari ini PM 2.5 dengan nilai konsentrasi 75  mikogram per meter kubik. Sementara, konsentrasi tersebut sebesar 15 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

BACA JUGA:
BMKG: Waspada Gelombang Sangat Tinggi di Perairan Banten

Berdasarkan data tersebut, artinya kualitas udara di Jakarta masih belum ada perubahan meskipun Pemprov DKI telah melakukan upaya-upaya seperti penyemprotan jalan dengan water cannon, uji emisi hingga kebijakan work from home (WFH) untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:
Ada Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Pertamina, Cek Lokasinya

Laman IQAir juga merekomendasikan masyarakat untuk menggunakan masker, menyalakan penyaring udara, menutup jendela dan hindari aktivitas di luar ruangan agar terhindar dari polusi udara.
BACA JUGA:
Kenapa Kode Verifikasi Tidak Masuk di SMS? Begini Penjelasannya



Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai memberlakukan denda tilang uji emisi pada Jumat 1 September 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Turun Rp1.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp1.075.000/Gram

Diketahui, denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.




</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE1Ni81L3g4bnFieng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta masih menunjukkan tidak sehat dengan berada di posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Dilansir dari laman pengukuran kualitas udara IQAir pukul 08.14, indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 161.
Adapun kosentrasi polutan tertinggi dalam udara di Jakarta hari ini PM 2.5 dengan nilai konsentrasi 75  mikogram per meter kubik. Sementara, konsentrasi tersebut sebesar 15 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

BACA JUGA:
BMKG: Waspada Gelombang Sangat Tinggi di Perairan Banten

Berdasarkan data tersebut, artinya kualitas udara di Jakarta masih belum ada perubahan meskipun Pemprov DKI telah melakukan upaya-upaya seperti penyemprotan jalan dengan water cannon, uji emisi hingga kebijakan work from home (WFH) untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:
Ada Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Pertamina, Cek Lokasinya

Laman IQAir juga merekomendasikan masyarakat untuk menggunakan masker, menyalakan penyaring udara, menutup jendela dan hindari aktivitas di luar ruangan agar terhindar dari polusi udara.
BACA JUGA:
Kenapa Kode Verifikasi Tidak Masuk di SMS? Begini Penjelasannya



Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai memberlakukan denda tilang uji emisi pada Jumat 1 September 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Turun Rp1.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp1.075.000/Gram

Diketahui, denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.




</content:encoded></item></channel></rss>
