<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Imam Masykur Warga Aceh yang Dibunuh Paspampres Temui Danpomdam Jaya</title><description>Pasal tersebut, kata Hotman, diterapkan karena oknum Paspampres itu sempat meminta tebusan Rp50 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2877982/ibu-imam-masykur-warga-aceh-yang-dibunuh-paspampres-temui-danpomdam-jaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2877982/ibu-imam-masykur-warga-aceh-yang-dibunuh-paspampres-temui-danpomdam-jaya"/><item><title>Ibu Imam Masykur Warga Aceh yang Dibunuh Paspampres Temui Danpomdam Jaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2877982/ibu-imam-masykur-warga-aceh-yang-dibunuh-paspampres-temui-danpomdam-jaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2877982/ibu-imam-masykur-warga-aceh-yang-dibunuh-paspampres-temui-danpomdam-jaya</guid><pubDate>Rabu 06 September 2023 11:28 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/06/337/2877982/ibu-imam-masykur-warga-aceh-yang-dibunuh-paspampres-temui-danpomdam-jaya-TzAT6RUsAl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu Imam Masykur Temui Danpomdam/Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/06/337/2877982/ibu-imam-masykur-warga-aceh-yang-dibunuh-paspampres-temui-danpomdam-jaya-TzAT6RUsAl.jpg</image><title>Ibu Imam Masykur Temui Danpomdam/Tangkapan layar media sosial</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE3NS81L3g4bnF0ZGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ibu Imam Syukur, pemuda Aceh yang dibunuh Paspampres beserta 2 oknum TNI Lainnya  mendatangi Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie di Pondam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Kedatangan tersebut, ialah meminta kejelasan hukum karena anaknya tewas di tangan Praka Riswandi Manik cs.

BACA JUGA:
Jejak Pembunuhan Imam Masykur Terungkap karena HP Korban Dijual Praka Riswandi Manik

Momen tersebut diunggah pengacara kondang Hotman Paris yang ikut serta mendampingi ibu korban tersebut. Dalam kesempatan itu, Hotman bersyukur bahwa pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana.
&quot;Ibu korban penganiayaan mengucapkan terima kasih kepada Danpomdam Jaya, karena memang rencananya akan diterapkan pasal 340 pembunuhan berencana,&quot; ujar Hotman dalam Instagram pribadinya, Rabu (6/9/2023).
Pasal tersebut, kata Hotman, diterapkan karena oknum Paspampres itu sempat meminta tebusan Rp50 juta kepada ibu korban. Namun, justru tidak diindahkan, sehingga Imam Syukur berakhir meregang nyawa.

BACA JUGA:
Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Hotman Paris Singgung Ferdy Sambo

&quot;Karena memang si pelaku itu mengatakan di telepon kalau kamu tidak transfer Rp50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang, sehingga itu pembunuhan berencana,&amp;rdquo;ungkapnya.

&quot;Keluarga korban (Imam Masykur) dan keluarga korban penganiayaan oknum TNI, kami tim Hotman 911 mengucapkan terima kasih atas transparansi hari ini yang kami terima,&quot;tutup Hotman.Sekadar diketahui, pengacara Hotman Paris Hutapea meminta tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda asal Aceh dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris kepada awak media saat menghadirkan Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).


&quot;Kita mempertanyakan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang ancaman hukumannya hanya 7 tahun penjara,&quot; ungkap Hotman.
</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE3NS81L3g4bnF0ZGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ibu Imam Syukur, pemuda Aceh yang dibunuh Paspampres beserta 2 oknum TNI Lainnya  mendatangi Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie di Pondam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Kedatangan tersebut, ialah meminta kejelasan hukum karena anaknya tewas di tangan Praka Riswandi Manik cs.

BACA JUGA:
Jejak Pembunuhan Imam Masykur Terungkap karena HP Korban Dijual Praka Riswandi Manik

Momen tersebut diunggah pengacara kondang Hotman Paris yang ikut serta mendampingi ibu korban tersebut. Dalam kesempatan itu, Hotman bersyukur bahwa pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana.
&quot;Ibu korban penganiayaan mengucapkan terima kasih kepada Danpomdam Jaya, karena memang rencananya akan diterapkan pasal 340 pembunuhan berencana,&quot; ujar Hotman dalam Instagram pribadinya, Rabu (6/9/2023).
Pasal tersebut, kata Hotman, diterapkan karena oknum Paspampres itu sempat meminta tebusan Rp50 juta kepada ibu korban. Namun, justru tidak diindahkan, sehingga Imam Syukur berakhir meregang nyawa.

BACA JUGA:
Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Hotman Paris Singgung Ferdy Sambo

&quot;Karena memang si pelaku itu mengatakan di telepon kalau kamu tidak transfer Rp50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang, sehingga itu pembunuhan berencana,&amp;rdquo;ungkapnya.

&quot;Keluarga korban (Imam Masykur) dan keluarga korban penganiayaan oknum TNI, kami tim Hotman 911 mengucapkan terima kasih atas transparansi hari ini yang kami terima,&quot;tutup Hotman.Sekadar diketahui, pengacara Hotman Paris Hutapea meminta tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda asal Aceh dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris kepada awak media saat menghadirkan Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).


&quot;Kita mempertanyakan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang ancaman hukumannya hanya 7 tahun penjara,&quot; ungkap Hotman.
</content:encoded></item></channel></rss>
