<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar pada 13 September 2023</title><description>Seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa Lukas Enembe sudah rampung.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2878005/sidang-tuntutan-lukas-enembe-digelar-pada-13-september-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2878005/sidang-tuntutan-lukas-enembe-digelar-pada-13-september-2023"/><item><title>Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar pada 13 September 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2878005/sidang-tuntutan-lukas-enembe-digelar-pada-13-september-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2878005/sidang-tuntutan-lukas-enembe-digelar-pada-13-september-2023</guid><pubDate>Rabu 06 September 2023 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/06/337/2878005/sidang-tuntutan-lukas-enembe-digelar-pada-13-september-2023-kxkeAu2ePC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/06/337/2878005/sidang-tuntutan-lukas-enembe-digelar-pada-13-september-2023-kxkeAu2ePC.jpg</image><title>Lukas Enembe (Foto: Antara)</title></images><description>


JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menggelar sidang tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada Rabu, 13 September 2023, pekan depan. Sebab, seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa Lukas Enembe sudah rampung.
&quot;Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
&quot;Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Kembali Diperiksa sebagai Terdakwa, Diingatkan untuk Sopan di Sidang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hakim Rianto memberi waktu sekira sepekan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan surat tuntutan Lukas Enembe. Di sisi lain, hakim juga meminta kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
&quot;Untuk selanjutnya, kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,&quot; kata Hakim Rianto.

BACA JUGA:
KPK Endus Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan di Jakarta dan Luar Negeri

Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

BACA JUGA:
KPK Siap Bawa Perkara Perintangan Penyidikan Mantan Pengacara Lukas Enembe ke Persidangan

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

BACA JUGA:
5 Fakta Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menggelar sidang tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada Rabu, 13 September 2023, pekan depan. Sebab, seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa Lukas Enembe sudah rampung.
&quot;Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
&quot;Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Kembali Diperiksa sebagai Terdakwa, Diingatkan untuk Sopan di Sidang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hakim Rianto memberi waktu sekira sepekan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan surat tuntutan Lukas Enembe. Di sisi lain, hakim juga meminta kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
&quot;Untuk selanjutnya, kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,&quot; kata Hakim Rianto.

BACA JUGA:
KPK Endus Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan di Jakarta dan Luar Negeri

Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

BACA JUGA:
KPK Siap Bawa Perkara Perintangan Penyidikan Mantan Pengacara Lukas Enembe ke Persidangan

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

BACA JUGA:
5 Fakta Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.</content:encoded></item></channel></rss>
