<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua DPR: Skripsi Tak Jadi Syarat Lulus, Bentuk Kemerdekaan dalam Belajar</title><description>&amp;nbsp;
Ia menilai skripsi pada era sekarang justru menjadi hal yang membatasi eksplorasi akademis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2878096/ketua-dpr-skripsi-tak-jadi-syarat-lulus-bentuk-kemerdekaan-dalam-belajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2878096/ketua-dpr-skripsi-tak-jadi-syarat-lulus-bentuk-kemerdekaan-dalam-belajar"/><item><title>Ketua DPR: Skripsi Tak Jadi Syarat Lulus, Bentuk Kemerdekaan dalam Belajar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2878096/ketua-dpr-skripsi-tak-jadi-syarat-lulus-bentuk-kemerdekaan-dalam-belajar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/06/337/2878096/ketua-dpr-skripsi-tak-jadi-syarat-lulus-bentuk-kemerdekaan-dalam-belajar</guid><pubDate>Rabu 06 September 2023 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/06/337/2878096/ketua-dpr-skripsi-tak-jadi-syarat-lulus-bentuk-kemerdekaan-dalam-belajar-8V5Kx57me4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/06/337/2878096/ketua-dpr-skripsi-tak-jadi-syarat-lulus-bentuk-kemerdekaan-dalam-belajar-8V5Kx57me4.jpg</image><title>Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 merupakan bentuk kemerdekaan dalam belajar.

&quot;Ini adalah bentuk kemerdekaan dalam belajar, sehingga mahasiswa bebas menentukan arah kelulusan mereka tanpa harus berpatokan dengan sistem yang ada. Mahasiswa akan merasa lebih tertantang, saat mereka diberi keleluasaan dalam menentukan masa depan mereka,&quot; kata Puan, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA:
Skripsi Dihapus jadi Syarat Kelulusan, Wapres: Di Beberapa Universitas Sudah Jalan


Ia menilai skripsi pada era sekarang justru menjadi hal yang membatasi eksplorasi akademis. Bahkan, kadang-kadang mengganggu proses pembelajaran yang lebih luas.

&quot;Persyaratan skripsi menjadi beban yang berat dan terkadang membatasi eksplorasi ilmu dan minat akademik mahasiswa. Diperlukan suatu terobosan yang bisa menyalurkan bakat dan minat, sehingga mudah diserap di dalam dunia pekerjaan,&quot; ujarnya.

Mantan Menko PMK ini menambahkan, merdeka dalam belajar mengacu pada konsep pendidikan yang memberikan kebebasan kepada individu untuk belajar sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan mereka tanpa adanya tekanan atau kendala yang berlebihan.

&quot;Pendekatan ini mendorong eksplorasi, kreativitas, dan pemecahan masalah mandiri. Sehingga para mahasiswa memiliki kontrol lebih besar atas proses pembelajaran mereka, yang dapat meningkatkan motivasi dan hasil belajar,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan, DPR: Minimalisir Penggunaan Artificial Intelligence


Puan memandang, fleksibilitas dalam penentuan syarat kelulusan dapat membantu perguruan tinggi mengakomodasi perubahan dan keberagaman mahasiswa. Dengan begitu, terobosan itu sesuai dengan era kemajuan zaman.

&quot;Pendidikan tinggi harus responsif terhadap perkembangan zaman. Mungkin ada perguruan tinggi yang mempertimbangkan fleksibilitas dalam syarat kelulusan sebagai langkah untuk mengakomodasi perkembangan terbaru dalam dunia kerja dan teknologi,&quot; katanya.

Meski begitu, Puan mengingatkan Kemendikbudristek masih memiliki pekerjaan rumah untuk mermpersiapkan mekanisme pengawasan yang efektif dalam penerapan metode syarat kelulusan di tiap perguruan tinggi. Sistem tersebut dibutuhkan untuk memastikan bahwa kualitas lulusan pendidikan tinggi tetap terjaga.

BACA JUGA:
Sempat Dialihkan, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Kembali Normal




Sebab, ketika setiap kampus memiliki persyaratan yang berbeda, hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam pendidikan. Lulusan dari kampus yang lebih mudah atau kurang ketat dalam persyaratannya dapat dianggap kurang berkualitas dibandingkan dengan lulusan dari kampus yang lebih ketat dalam persyaratan.



&quot;Perguruan tinggi yang memiliki syarat kelulusan yang lebih ketat dapat menghasilkan lulusan yang lebih kompeten, sementara yang lain mungkin kurang memiliki kualifikasi yang sebanding. Ini juga akan berpengaruh pada perguruan tinggi di mata pemberi kerja,&quot; paparnya.

BACA JUGA:
Yana Mulyana Didakwa Terima Suap-Gratifikasi, Ini Barang Bukti yang Ditemukan




Oleh karenanya, Puan mendorong Kemendikbudristek dan perguruan tinggi untuk bekerja sama dalam mengembangkan aturan dan mekanisme yang tepat agar semua lulusan memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang setara serta siap untuk memasuki dunia kerja yang kompetitif.



&quot;Dengan cara ini, kita dapat menjaga standar kualitas pendidikan tinggi yang tinggi di Indonesia, sambil memungkinkan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan dan pekerjaan,&quot; urai dia.



Di sisi lain, Puan juga mendorong adanya pengawasan yang ketat dari Kemendikbudristek untuk mengatasi risiko dan memastikan bahwa fleksibilitas dalam penentuan syarat kelulusan tidak mengorbankan kualitas pendidikan.



&quot;Pemerintah harus melaksanakan audit rutin di perguruan tinggi untuk memastikan bahwa syarat kelulusan yang beragam tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,&quot; ucap Puan.

BACA JUGA:
Truk BBM Tabrak Ambulans Pembawa Jenazah, 3 Orang Tewas dan 2 Kritis




Bukan hanya itu, Puan juga berharap Pemerintah dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para dosen sehingga dapat menentukan syarat kelulusan yang cocok bagi mahasiswa yang berada dibawah pengawasan mereka.



&quot;Mahasiswa memiliki berbagai minat, bakat, dan tujuan. Beberapa mungkin lebih cocok dengan tugas akhir berbasis riset seperti skripsi, sementara yang lain mungkin lebih baik menggabungkan magang atau proyek praktis dalam syarat kelulusan mereka. Saat itu, peran dosen sangat diperlukan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 merupakan bentuk kemerdekaan dalam belajar.

&quot;Ini adalah bentuk kemerdekaan dalam belajar, sehingga mahasiswa bebas menentukan arah kelulusan mereka tanpa harus berpatokan dengan sistem yang ada. Mahasiswa akan merasa lebih tertantang, saat mereka diberi keleluasaan dalam menentukan masa depan mereka,&quot; kata Puan, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA:
Skripsi Dihapus jadi Syarat Kelulusan, Wapres: Di Beberapa Universitas Sudah Jalan


Ia menilai skripsi pada era sekarang justru menjadi hal yang membatasi eksplorasi akademis. Bahkan, kadang-kadang mengganggu proses pembelajaran yang lebih luas.

&quot;Persyaratan skripsi menjadi beban yang berat dan terkadang membatasi eksplorasi ilmu dan minat akademik mahasiswa. Diperlukan suatu terobosan yang bisa menyalurkan bakat dan minat, sehingga mudah diserap di dalam dunia pekerjaan,&quot; ujarnya.

Mantan Menko PMK ini menambahkan, merdeka dalam belajar mengacu pada konsep pendidikan yang memberikan kebebasan kepada individu untuk belajar sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan mereka tanpa adanya tekanan atau kendala yang berlebihan.

&quot;Pendekatan ini mendorong eksplorasi, kreativitas, dan pemecahan masalah mandiri. Sehingga para mahasiswa memiliki kontrol lebih besar atas proses pembelajaran mereka, yang dapat meningkatkan motivasi dan hasil belajar,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan, DPR: Minimalisir Penggunaan Artificial Intelligence


Puan memandang, fleksibilitas dalam penentuan syarat kelulusan dapat membantu perguruan tinggi mengakomodasi perubahan dan keberagaman mahasiswa. Dengan begitu, terobosan itu sesuai dengan era kemajuan zaman.

&quot;Pendidikan tinggi harus responsif terhadap perkembangan zaman. Mungkin ada perguruan tinggi yang mempertimbangkan fleksibilitas dalam syarat kelulusan sebagai langkah untuk mengakomodasi perkembangan terbaru dalam dunia kerja dan teknologi,&quot; katanya.

Meski begitu, Puan mengingatkan Kemendikbudristek masih memiliki pekerjaan rumah untuk mermpersiapkan mekanisme pengawasan yang efektif dalam penerapan metode syarat kelulusan di tiap perguruan tinggi. Sistem tersebut dibutuhkan untuk memastikan bahwa kualitas lulusan pendidikan tinggi tetap terjaga.

BACA JUGA:
Sempat Dialihkan, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Kembali Normal




Sebab, ketika setiap kampus memiliki persyaratan yang berbeda, hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam pendidikan. Lulusan dari kampus yang lebih mudah atau kurang ketat dalam persyaratannya dapat dianggap kurang berkualitas dibandingkan dengan lulusan dari kampus yang lebih ketat dalam persyaratan.



&quot;Perguruan tinggi yang memiliki syarat kelulusan yang lebih ketat dapat menghasilkan lulusan yang lebih kompeten, sementara yang lain mungkin kurang memiliki kualifikasi yang sebanding. Ini juga akan berpengaruh pada perguruan tinggi di mata pemberi kerja,&quot; paparnya.

BACA JUGA:
Yana Mulyana Didakwa Terima Suap-Gratifikasi, Ini Barang Bukti yang Ditemukan




Oleh karenanya, Puan mendorong Kemendikbudristek dan perguruan tinggi untuk bekerja sama dalam mengembangkan aturan dan mekanisme yang tepat agar semua lulusan memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang setara serta siap untuk memasuki dunia kerja yang kompetitif.



&quot;Dengan cara ini, kita dapat menjaga standar kualitas pendidikan tinggi yang tinggi di Indonesia, sambil memungkinkan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan dan pekerjaan,&quot; urai dia.



Di sisi lain, Puan juga mendorong adanya pengawasan yang ketat dari Kemendikbudristek untuk mengatasi risiko dan memastikan bahwa fleksibilitas dalam penentuan syarat kelulusan tidak mengorbankan kualitas pendidikan.



&quot;Pemerintah harus melaksanakan audit rutin di perguruan tinggi untuk memastikan bahwa syarat kelulusan yang beragam tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,&quot; ucap Puan.

BACA JUGA:
Truk BBM Tabrak Ambulans Pembawa Jenazah, 3 Orang Tewas dan 2 Kritis




Bukan hanya itu, Puan juga berharap Pemerintah dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para dosen sehingga dapat menentukan syarat kelulusan yang cocok bagi mahasiswa yang berada dibawah pengawasan mereka.



&quot;Mahasiswa memiliki berbagai minat, bakat, dan tujuan. Beberapa mungkin lebih cocok dengan tugas akhir berbasis riset seperti skripsi, sementara yang lain mungkin lebih baik menggabungkan magang atau proyek praktis dalam syarat kelulusan mereka. Saat itu, peran dosen sangat diperlukan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
