<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara, Ini Tugasnya</title><description>Salah satu tugasnya melakukan penindakan hukum atau Subsatgas Represif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/338/2877976/polda-metro-bentuk-satgas-penanggulangan-pencemaran-udara-ini-tugasnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/06/338/2877976/polda-metro-bentuk-satgas-penanggulangan-pencemaran-udara-ini-tugasnya"/><item><title>Polda Metro Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara, Ini Tugasnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/338/2877976/polda-metro-bentuk-satgas-penanggulangan-pencemaran-udara-ini-tugasnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/06/338/2877976/polda-metro-bentuk-satgas-penanggulangan-pencemaran-udara-ini-tugasnya</guid><pubDate>Rabu 06 September 2023 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/06/338/2877976/polda-metro-bentuk-satgas-penanggulangan-pencemaran-udara-ini-tugasnya-GUgKzv6jk0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakapolda Metro Jaya Suyudi Ario Seto (Foto: Erfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/06/338/2877976/polda-metro-bentuk-satgas-penanggulangan-pencemaran-udara-ini-tugasnya-GUgKzv6jk0.jpg</image><title>Wakapolda Metro Jaya Suyudi Ario Seto (Foto: Erfan Maruf)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara. Salah satu tugasnya melakukan penindakan hukum atau Subsatgas Represif.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.

&quot;Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,&quot; katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA:
 Kasus ISPA Melonjak di Depok, Wali Kota: Faktornya Bukan Polusi Udara Saja


Menurutnya, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas tersebut, di antaranya, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

&quot;Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polusi Udara, Polri Wajibkan Personel di Lapangan Pakai Masker


Ia menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina.

Satgas ini membawahi 7 subsatgas, salah satunya penindakan hukum.

Berikut subsatgas tersebut;



1. Subsatgas Analis

2. Subsatgas Preemtif

3. Subsatgas Preventif

4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum

5. Subsatgas Bantek

6. Subsatgas Humas

7. Subsatgas Kewilayahan.



&quot;Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Atasi Polusi Udara Jakarta, BMKG Ungkap Cara Kerja Water Mist Generator&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Suyudi juga menyatakan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.



&quot;Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih diimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara. Salah satu tugasnya melakukan penindakan hukum atau Subsatgas Represif.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.

&quot;Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,&quot; katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA:
 Kasus ISPA Melonjak di Depok, Wali Kota: Faktornya Bukan Polusi Udara Saja


Menurutnya, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas tersebut, di antaranya, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

&quot;Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polusi Udara, Polri Wajibkan Personel di Lapangan Pakai Masker


Ia menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina.

Satgas ini membawahi 7 subsatgas, salah satunya penindakan hukum.

Berikut subsatgas tersebut;



1. Subsatgas Analis

2. Subsatgas Preemtif

3. Subsatgas Preventif

4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum

5. Subsatgas Bantek

6. Subsatgas Humas

7. Subsatgas Kewilayahan.



&quot;Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Atasi Polusi Udara Jakarta, BMKG Ungkap Cara Kerja Water Mist Generator&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Suyudi juga menyatakan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.



&quot;Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih diimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
