<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap di Surabaya</title><description>Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap di Surabaya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/519/2877772/buron-6-bulan-terpidana-kasus-kdrt-ditangkap-di-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/06/519/2877772/buron-6-bulan-terpidana-kasus-kdrt-ditangkap-di-surabaya"/><item><title>Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap di Surabaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/06/519/2877772/buron-6-bulan-terpidana-kasus-kdrt-ditangkap-di-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/06/519/2877772/buron-6-bulan-terpidana-kasus-kdrt-ditangkap-di-surabaya</guid><pubDate>Rabu 06 September 2023 00:35 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/05/519/2877772/buron-6-bulan-terpidana-kasus-kdrt-ditangkap-di-surabaya-SCVITPIPrC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buron 6 bulan, terpidana kasus KDRT ditangkap di Surabaya. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/05/519/2877772/buron-6-bulan-terpidana-kasus-kdrt-ditangkap-di-surabaya-SCVITPIPrC.jpg</image><title>Buron 6 bulan, terpidana kasus KDRT ditangkap di Surabaya. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>

SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Bhayu Indarto, buron kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bhayu ditangkap di rumah di Kelurahan Semolowaru Utara, Senin (4/9/2023) malam.

Awalnya Tim Tabur sekitar pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk memantau Bhayu. Setelah dipastikan keberadaan yang bersangkutan berada di rumahnya, tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan Bhayu.

Akhirnya, pada pukul 00.30 WIB, tim tabur menangkap terpidana (Bhayu).




BACA JUGA:
Venna Melinda Berani Laporkan Kasus KDRT : Modal Kita Adalah Mental










&quot;Selanjutnya, sekitar pukul 00.50 WIB, Bhayu dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi,&quot; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (5/9/2023).

Dia menambahkan, Bhayu ditangkap setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Bhayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan KDRT dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.





BACA JUGA:
Seorang Istri Tewas dengan Penuh Luka Lebam, Diduga Korban KDRT di Semarang











&quot;Terpidana dieksekusi di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,&amp;rdquo; tutur Whindu.

</description><content:encoded>

SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Bhayu Indarto, buron kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bhayu ditangkap di rumah di Kelurahan Semolowaru Utara, Senin (4/9/2023) malam.

Awalnya Tim Tabur sekitar pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk memantau Bhayu. Setelah dipastikan keberadaan yang bersangkutan berada di rumahnya, tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan Bhayu.

Akhirnya, pada pukul 00.30 WIB, tim tabur menangkap terpidana (Bhayu).




BACA JUGA:
Venna Melinda Berani Laporkan Kasus KDRT : Modal Kita Adalah Mental










&quot;Selanjutnya, sekitar pukul 00.50 WIB, Bhayu dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi,&quot; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (5/9/2023).

Dia menambahkan, Bhayu ditangkap setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Bhayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan KDRT dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.





BACA JUGA:
Seorang Istri Tewas dengan Penuh Luka Lebam, Diduga Korban KDRT di Semarang











&quot;Terpidana dieksekusi di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,&amp;rdquo; tutur Whindu.

</content:encoded></item></channel></rss>
