<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Pembacaan Putusan</title><description>Pasalnya, itu menjadi kewenangan majelis hakim persidangan untuk menentukannya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2878539/hari-ini-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-sidang-pembacaan-putusan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2878539/hari-ini-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-sidang-pembacaan-putusan"/><item><title>Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Pembacaan Putusan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2878539/hari-ini-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-sidang-pembacaan-putusan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2878539/hari-ini-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-sidang-pembacaan-putusan</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/337/2878539/hari-ini-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-sidang-pembacaan-putusan-Dkn1DGlxoK.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang pembacaan putusan hari ini/Foto: MPI </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/337/2878539/hari-ini-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-sidang-pembacaan-putusan-Dkn1DGlxoK.jpeg</image><title>Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang pembacaan putusan hari ini/Foto: MPI </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg1MC81L3g4bmpycGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bakal ditentukan pada Kamis ini, (7/9/2923), oleh Hakim PN Jakarta Selatan. Pasalnya, sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini.



&quot;Iyah sesuai jadwal tetap hari ini pembacaan putusan,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2923).


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mario Dandy Divonis Besok, Rafael Alun: Saya Mencintainya Apapun yang Terjadi

Namun, dia tak bisa memastikan apakah agenda pembacaan vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas persidangannya digelar secara terpisah satu persatu ataukah digabungkan. Pasalnya, itu menjadi kewenangan majelis hakim persidangan untuk menentukannya.



Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terungkap! Rafael Alun Libatkan Istri hingga Mario Dandy Lakukan Pencucian Uang


Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.




Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg1MC81L3g4bmpycGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bakal ditentukan pada Kamis ini, (7/9/2923), oleh Hakim PN Jakarta Selatan. Pasalnya, sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini.



&quot;Iyah sesuai jadwal tetap hari ini pembacaan putusan,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2923).


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mario Dandy Divonis Besok, Rafael Alun: Saya Mencintainya Apapun yang Terjadi

Namun, dia tak bisa memastikan apakah agenda pembacaan vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas persidangannya digelar secara terpisah satu persatu ataukah digabungkan. Pasalnya, itu menjadi kewenangan majelis hakim persidangan untuk menentukannya.



Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terungkap! Rafael Alun Libatkan Istri hingga Mario Dandy Lakukan Pencucian Uang


Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.




Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
