<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dengarkan Vonis Hakim, Mario Dandy Tampak Tegang   </title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2878776/dengarkan-vonis-hakim-mario-dandy-tampak-tegang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2878776/dengarkan-vonis-hakim-mario-dandy-tampak-tegang"/><item><title> Dengarkan Vonis Hakim, Mario Dandy Tampak Tegang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2878776/dengarkan-vonis-hakim-mario-dandy-tampak-tegang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2878776/dengarkan-vonis-hakim-mario-dandy-tampak-tegang</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/337/2878776/dengarkan-vonis-hakim-mario-dandy-tampak-tegang-ODwuxOugzA.PNG" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy nampak tegang di persidangan (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/337/2878776/dengarkan-vonis-hakim-mario-dandy-tampak-tegang-ODwuxOugzA.PNG</image><title>Mario Dandy nampak tegang di persidangan (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023), beragendakan pembacaan vonis terhadap Mario Dandy. Mario Dandy pun tampak tegang mendengarkan pembacaan vonisnya itu.

Berdasarkan pantauan, Mario Dandy menjalani sidangnya dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang warna hitam. Tampak Mario duduk di kursi terdakwa dengan wajah tegang.

BACA JUGA:
Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan Shane Lukas Merekam Penganiayaan Mario Dandy

Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono dihadiri pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni menyaksikan sidang putusan tersebut.

Sebelum sidang Mario digelar, Shane Lukas lebih dahulu menjalani sidang vonisnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Shane lantas divonis oleh hakim selama 5 tahun penjara, yang vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa.

BACA JUGA:
Mario Dandy Divonis Hari Ini, Kubu David Ozora Harap Hakim Beri Hukuman Maksimal

&quot;Menjatuhkan terdakwa (Shane Lukas) dengan pidana 5 tahun,&quot; kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).



</description><content:encoded>

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023), beragendakan pembacaan vonis terhadap Mario Dandy. Mario Dandy pun tampak tegang mendengarkan pembacaan vonisnya itu.

Berdasarkan pantauan, Mario Dandy menjalani sidangnya dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang warna hitam. Tampak Mario duduk di kursi terdakwa dengan wajah tegang.

BACA JUGA:
Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan Shane Lukas Merekam Penganiayaan Mario Dandy

Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono dihadiri pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni menyaksikan sidang putusan tersebut.

Sebelum sidang Mario digelar, Shane Lukas lebih dahulu menjalani sidang vonisnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Shane lantas divonis oleh hakim selama 5 tahun penjara, yang vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa.

BACA JUGA:
Mario Dandy Divonis Hari Ini, Kubu David Ozora Harap Hakim Beri Hukuman Maksimal

&quot;Menjatuhkan terdakwa (Shane Lukas) dengan pidana 5 tahun,&quot; kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
