<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>David Ozora Bisa Alami Lebih dari Luka Berat jika Mario Dandy Tak Dihentikan</title><description>Salah satunya, tentang Mario Dandy yang dinilai hakim telah memiliki tekad untuk menganiaya David.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2879022/david-ozora-bisa-alami-lebih-dari-luka-berat-jika-mario-dandy-tak-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2879022/david-ozora-bisa-alami-lebih-dari-luka-berat-jika-mario-dandy-tak-dihentikan"/><item><title>David Ozora Bisa Alami Lebih dari Luka Berat jika Mario Dandy Tak Dihentikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2879022/david-ozora-bisa-alami-lebih-dari-luka-berat-jika-mario-dandy-tak-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/337/2879022/david-ozora-bisa-alami-lebih-dari-luka-berat-jika-mario-dandy-tak-dihentikan</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 18:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/337/2879022/david-ozora-bisa-alami-lebih-dari-luka-berat-jika-mario-dandy-tak-dihentikan-kVQNh3zVH1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara/ Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/337/2879022/david-ozora-bisa-alami-lebih-dari-luka-berat-jika-mario-dandy-tak-dihentikan-kVQNh3zVH1.jpg</image><title>Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara/ Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3OC81L3g4bnZhNXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA-Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Hukuman itu setimpal lantaran Mario sejatinya punya tekad menganiaya David, karena jika tak dihentikan akibat yang ditimbulkan bisa lebih dari sekadar luka berat.

BACA JUGA:
Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Wajah Mario Dandy

&quot;Menimbang dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tak berhenti karena dicegah Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia, terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya,&quot; ujar Alimin Ribut di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Mario Dandy Hanya Dibebankan Restitusi Rp25 Miliar, Ini Tanggapan Kubu David Ozora&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelum membacakan vonisnya, hakim sebelumnya membacakan pertimbangan-pertimbangannya dalam memutuskan hukuman terhadap Mario.
Salah satunya, tentang Mario Dandy yang dinilai hakim telah memiliki tekad dan niat untuk menganiaya David.
Bahkan, kata hakim, bila saja perbuatannya penganiayaannya itu tak dihentikan Shane dan Natalia, Mario Dandy bisa saja melakukan penganiayan yang lebih sadis dan kejam pada David.Bahkan, akibat yang ditimbulkan atas penganiayaan Mario terhadap David pun berpotensi lebih dari sekadar luka berat.

&quot;Dengan demikian, apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat, oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan adalah setimpal sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,&quot; tutup hakim.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3OC81L3g4bnZhNXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA-Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Hukuman itu setimpal lantaran Mario sejatinya punya tekad menganiaya David, karena jika tak dihentikan akibat yang ditimbulkan bisa lebih dari sekadar luka berat.

BACA JUGA:
Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Wajah Mario Dandy

&quot;Menimbang dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tak berhenti karena dicegah Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia, terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya,&quot; ujar Alimin Ribut di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Mario Dandy Hanya Dibebankan Restitusi Rp25 Miliar, Ini Tanggapan Kubu David Ozora&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelum membacakan vonisnya, hakim sebelumnya membacakan pertimbangan-pertimbangannya dalam memutuskan hukuman terhadap Mario.
Salah satunya, tentang Mario Dandy yang dinilai hakim telah memiliki tekad dan niat untuk menganiaya David.
Bahkan, kata hakim, bila saja perbuatannya penganiayaannya itu tak dihentikan Shane dan Natalia, Mario Dandy bisa saja melakukan penganiayan yang lebih sadis dan kejam pada David.Bahkan, akibat yang ditimbulkan atas penganiayaan Mario terhadap David pun berpotensi lebih dari sekadar luka berat.

&quot;Dengan demikian, apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat, oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan adalah setimpal sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,&quot; tutup hakim.

</content:encoded></item></channel></rss>
