<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan Shane Lukas Merekam Penganiayaan Mario Dandy</title><description>Hakim pun menyebutkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878694/hakim-ungkap-unsur-kesengajaan-shane-lukas-merekam-penganiayaan-mario-dandy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878694/hakim-ungkap-unsur-kesengajaan-shane-lukas-merekam-penganiayaan-mario-dandy"/><item><title>Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan Shane Lukas Merekam Penganiayaan Mario Dandy</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878694/hakim-ungkap-unsur-kesengajaan-shane-lukas-merekam-penganiayaan-mario-dandy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878694/hakim-ungkap-unsur-kesengajaan-shane-lukas-merekam-penganiayaan-mario-dandy</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878694/hakim-ungkap-unsur-kesengajaan-shane-lukas-merekam-penganiayaan-mario-dandy-BtdmodWO23.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Shane Lukas saat menjalani sidang vonis. (Foto: PN Jaksel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878694/hakim-ungkap-unsur-kesengajaan-shane-lukas-merekam-penganiayaan-mario-dandy-BtdmodWO23.jpg</image><title>Shane Lukas saat menjalani sidang vonis. (Foto: PN Jaksel)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1Mi81L3g4bmVobXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas pada Kamis (7/9/2023), hari ini. Hakim pun menyebutkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas.
&quot;Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario,&quot; ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
 Shane Lukas Hanya Tertunduk Lesu Mendengar Vonis Hakim

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphone-nya pada Shane Lukas, Shane tidak menolak. Shane pun disebutkan berkehendak pula untuk  merekam adegan penganiayaan Mario terhadap David Ozora.
&quot;Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat,&quot; tutur hakim lagi.

BACA JUGA:
Tak Terima Replik Jaksa, Kubu Shane Lukas Ajukan Duplik

Maka itu, hakim menilai perbuatan keduanya terdapat unsur kesengajaan lantaran perbuatan penganiyaan terhadap David menghendaki adanya akibat.
&quot;Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi,&quot; kata hakim.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap D. Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara sebagai ganti restitusi.

&quot;Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,&quot; ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1Mi81L3g4bmVobXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas pada Kamis (7/9/2023), hari ini. Hakim pun menyebutkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas.
&quot;Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario,&quot; ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
 Shane Lukas Hanya Tertunduk Lesu Mendengar Vonis Hakim

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphone-nya pada Shane Lukas, Shane tidak menolak. Shane pun disebutkan berkehendak pula untuk  merekam adegan penganiayaan Mario terhadap David Ozora.
&quot;Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat,&quot; tutur hakim lagi.

BACA JUGA:
Tak Terima Replik Jaksa, Kubu Shane Lukas Ajukan Duplik

Maka itu, hakim menilai perbuatan keduanya terdapat unsur kesengajaan lantaran perbuatan penganiyaan terhadap David menghendaki adanya akibat.
&quot;Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi,&quot; kata hakim.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap D. Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara sebagai ganti restitusi.

&quot;Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,&quot; ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
