<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara</title><description>&quot;Saya mau mengajukan banding Yang Mulia,&quot; ujar Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878732/shane-lukas-ajukan-banding-usai-divonis-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878732/shane-lukas-ajukan-banding-usai-divonis-5-tahun-penjara"/><item><title>Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878732/shane-lukas-ajukan-banding-usai-divonis-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878732/shane-lukas-ajukan-banding-usai-divonis-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878732/shane-lukas-ajukan-banding-usai-divonis-5-tahun-penjara-BmqleXBfF8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878732/shane-lukas-ajukan-banding-usai-divonis-5-tahun-penjara-BmqleXBfF8.jpg</image><title>Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada Kamis (7/9/2023) ini. Shane pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
&quot;Saya mau mengajukan banding Yang Mulia,&quot; ujar Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan Shane Lukas Merekam Penganiayaan Mario Dandy

Shane mengajukan banding usai ditanya hakim apakah bakal mengajukan banding ataukah tidak pasca-mendengarkan vonisnya itu. Shane lantas mengaku mengajukan banding, hal itu sama dengan yang disampaikan pengacara Shane.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. &quot;Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia,&quot; kata Jaksa.

BACA JUGA:
Selain Oknum Paspampres, Ini Dua Prajurit Pelaku Penculik dan Penganiayaan Warga Aceh hingga Tewas

Saat mendengarkan vonisnya di persidangan, Shane tampak menundukkan kepalanya saja di hadapan hakim. Saat keluar dari ruangan sidang, dia tampak seolah menahan tangis.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada Kamis (7/9/2023) ini. Shane pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
&quot;Saya mau mengajukan banding Yang Mulia,&quot; ujar Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan Shane Lukas Merekam Penganiayaan Mario Dandy

Shane mengajukan banding usai ditanya hakim apakah bakal mengajukan banding ataukah tidak pasca-mendengarkan vonisnya itu. Shane lantas mengaku mengajukan banding, hal itu sama dengan yang disampaikan pengacara Shane.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. &quot;Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia,&quot; kata Jaksa.

BACA JUGA:
Selain Oknum Paspampres, Ini Dua Prajurit Pelaku Penculik dan Penganiayaan Warga Aceh hingga Tewas

Saat mendengarkan vonisnya di persidangan, Shane tampak menundukkan kepalanya saja di hadapan hakim. Saat keluar dari ruangan sidang, dia tampak seolah menahan tangis.</content:encoded></item></channel></rss>
