<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Shane Lukas Tak Dibebankan Restitusi Usai Divonis 5 Tahun, Ini Alasan Hakim</title><description>Hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi karena bukan pelaku utama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878738/shane-lukas-tak-dibebankan-restitusi-usai-divonis-5-tahun-ini-alasan-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878738/shane-lukas-tak-dibebankan-restitusi-usai-divonis-5-tahun-ini-alasan-hakim"/><item><title>Shane Lukas Tak Dibebankan Restitusi Usai Divonis 5 Tahun, Ini Alasan Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878738/shane-lukas-tak-dibebankan-restitusi-usai-divonis-5-tahun-ini-alasan-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878738/shane-lukas-tak-dibebankan-restitusi-usai-divonis-5-tahun-ini-alasan-hakim</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878738/shane-lukas-tak-dibebankan-restitusi-usai-divonis-5-tahun-ini-alasan-hakim-JpRYTef0K4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878738/shane-lukas-tak-dibebankan-restitusi-usai-divonis-5-tahun-ini-alasan-hakim-JpRYTef0K4.jpg</image><title>Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3MC81L3g4bnYzcDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi karena bukan pelaku utama.
&quot;Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,&quot; ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut hakim, Shane Lukas bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Maka itu, Shane tidaklah patut dikenakan untuk membayar restitusi atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun dalam vonisnya, hakim menilai Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

BACA JUGA:
 Shane Lukas Hanya Tertunduk Lesu Mendengar Vonis Hakim

&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3MC81L3g4bnYzcDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi karena bukan pelaku utama.
&quot;Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,&quot; ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut hakim, Shane Lukas bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Maka itu, Shane tidaklah patut dikenakan untuk membayar restitusi atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun dalam vonisnya, hakim menilai Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

BACA JUGA:
 Shane Lukas Hanya Tertunduk Lesu Mendengar Vonis Hakim

&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

</content:encoded></item></channel></rss>
