<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mario Dandy dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Ajukan Banding soal Vonis 12 Tahun Penjara</title><description>Mario dan Jaksa pun kompak bakal pikir-pikir dahulu berkaitan pengajuan banding
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878823/mario-dandy-dan-jaksa-kompak-pikir-pikir-ajukan-banding-soal-vonis-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878823/mario-dandy-dan-jaksa-kompak-pikir-pikir-ajukan-banding-soal-vonis-12-tahun-penjara"/><item><title>Mario Dandy dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Ajukan Banding soal Vonis 12 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878823/mario-dandy-dan-jaksa-kompak-pikir-pikir-ajukan-banding-soal-vonis-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878823/mario-dandy-dan-jaksa-kompak-pikir-pikir-ajukan-banding-soal-vonis-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878823/mario-dandy-dan-jaksa-kompak-pikir-pikir-ajukan-banding-soal-vonis-12-tahun-penjara-jC5DY1DtGY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy nyatakan pikir-pikir usai divonis 12 tahun penjara/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878823/mario-dandy-dan-jaksa-kompak-pikir-pikir-ajukan-banding-soal-vonis-12-tahun-penjara-jC5DY1DtGY.jpg</image><title>Mario Dandy nyatakan pikir-pikir usai divonis 12 tahun penjara/Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3NC81L3g4bnY2bjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy di kasus penganiayaan berat berencana pada Kamis (12/9/2023) ini. Mario dan Jaksa pun kompak bakal pikir-pikir dahulu berkaitan pengajuan banding.



&quot;Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia,&quot; kata Mario di persidangan, Kamis (7/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Sebut Shane Lukas Punya Kehendak untuk Aniaya David Ozora


Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu perihal pengajuan banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut.


Usai itu, hakim pun mengakhiri persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu dengan menutup sidang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Mario Dandy Nikmati Aniaya David&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. Selain hal meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.



Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam. &quot;Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya,&quot; kata Hakim.





Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3NC81L3g4bnY2bjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy di kasus penganiayaan berat berencana pada Kamis (12/9/2023) ini. Mario dan Jaksa pun kompak bakal pikir-pikir dahulu berkaitan pengajuan banding.



&quot;Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia,&quot; kata Mario di persidangan, Kamis (7/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Sebut Shane Lukas Punya Kehendak untuk Aniaya David Ozora


Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu perihal pengajuan banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut.


Usai itu, hakim pun mengakhiri persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu dengan menutup sidang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Mario Dandy Nikmati Aniaya David&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. Selain hal meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.



Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam. &quot;Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya,&quot; kata Hakim.





Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora.</content:encoded></item></channel></rss>
