<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Terima, Keluarga Bandingkan Hukuman 5 Tahun Shane Lukas dengan Vonis Bharada E</title><description>Pasalnya, Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga mati hanya divonis ringan 1,5 tahun penjara
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878853/tak-terima-keluarga-bandingkan-hukuman-5-tahun-shane-lukas-dengan-vonis-bharada-e</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878853/tak-terima-keluarga-bandingkan-hukuman-5-tahun-shane-lukas-dengan-vonis-bharada-e"/><item><title>Tak Terima, Keluarga Bandingkan Hukuman 5 Tahun Shane Lukas dengan Vonis Bharada E</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878853/tak-terima-keluarga-bandingkan-hukuman-5-tahun-shane-lukas-dengan-vonis-bharada-e</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2878853/tak-terima-keluarga-bandingkan-hukuman-5-tahun-shane-lukas-dengan-vonis-bharada-e</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878853/tak-terima-keluarga-bandingkan-hukuman-5-tahun-shane-lukas-dengan-vonis-bharada-e-4q4y8QWb8W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga bandingkan vonis Shane Lukas dengan Bharada E/Foto: MPI </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2878853/tak-terima-keluarga-bandingkan-hukuman-5-tahun-shane-lukas-dengan-vonis-bharada-e-4q4y8QWb8W.jpg</image><title>Keluarga bandingkan vonis Shane Lukas dengan Bharada E/Foto: MPI </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3NC81L3g4bnY2bjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Keluarga Shane Lukas tak terima atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pada Shane. Pasalnya, Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga mati hanya divonis ringan 1,5 tahun penjara.





&quot;Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal,&quot; ujar Tante Shane, Ratna Sihombing pada wartawan, Kamis (7/9/2023).


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Sebut Shane Lukas Punya Kehendak untuk Aniaya David Ozora



Menurutnya, pihaknya tak terima atas vonis itu sehingga keluarga meminta pengacara Shane mengajukan banding. Pasalnya, keluarga ingin agar Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya.





Apalagi, kata dia, Shane merupakan orang baik dan di persidangan Shane pun bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan, baik dari Jaksa maupun hakim. Keluarga pun syok kala mendengar Shane divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan Jaksa sebelumnya,

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis Dipeluk Keluarga&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&quot;Bharada E yang sudah membunuh Joshua hanya satu tahun, ini hanya merekam, memang dia salah merekam, tetapi itu karena dia sebagai teman disuruh, diperintah, apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya,&quot; katanya.









Sementara itu, pengacara Shane, Happy Sihombing menambahkan, putusan hakim itu dinilai tak berdasarkan fakta hukum lantaran banyak fakta hukum yang tak diambil alih oleh majelis dalam memberikan putusan 5 tahun itu. Hakim hanya mengambil fakta hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.




&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemuda Perindo Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan Hidup







&quot;Adalah sangat tidak adil, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk, masa itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan. Kami sedih, Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata. Maka itu, banding nanti kami akan tetap mengatakan semua dakwaan itu tidak terbukti, semoga pengadilan tinggi menerapkan azas keadilan,&quot; katanya.







</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3NC81L3g4bnY2bjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Keluarga Shane Lukas tak terima atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pada Shane. Pasalnya, Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga mati hanya divonis ringan 1,5 tahun penjara.





&quot;Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal,&quot; ujar Tante Shane, Ratna Sihombing pada wartawan, Kamis (7/9/2023).


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Sebut Shane Lukas Punya Kehendak untuk Aniaya David Ozora



Menurutnya, pihaknya tak terima atas vonis itu sehingga keluarga meminta pengacara Shane mengajukan banding. Pasalnya, keluarga ingin agar Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya.





Apalagi, kata dia, Shane merupakan orang baik dan di persidangan Shane pun bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan, baik dari Jaksa maupun hakim. Keluarga pun syok kala mendengar Shane divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan Jaksa sebelumnya,

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis Dipeluk Keluarga&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&quot;Bharada E yang sudah membunuh Joshua hanya satu tahun, ini hanya merekam, memang dia salah merekam, tetapi itu karena dia sebagai teman disuruh, diperintah, apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya,&quot; katanya.









Sementara itu, pengacara Shane, Happy Sihombing menambahkan, putusan hakim itu dinilai tak berdasarkan fakta hukum lantaran banyak fakta hukum yang tak diambil alih oleh majelis dalam memberikan putusan 5 tahun itu. Hakim hanya mengambil fakta hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.




&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemuda Perindo Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan Hidup







&quot;Adalah sangat tidak adil, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk, masa itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan. Kami sedih, Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata. Maka itu, banding nanti kami akan tetap mengatakan semua dakwaan itu tidak terbukti, semoga pengadilan tinggi menerapkan azas keadilan,&quot; katanya.







</content:encoded></item></channel></rss>
