<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jagoan Kampung Pembunuh Pria di Koja Pernah Keroyok Orang Sampai Tewas, Nih Tampangnya!</title><description>Mereka adalah Prestian Adil Wicaksono (25) dan Ilham Ciputra (21) dan kini keduanya sudah ditetapkan tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2879046/jagoan-kampung-pembunuh-pria-di-koja-pernah-keroyok-orang-sampai-tewas-nih-tampangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2879046/jagoan-kampung-pembunuh-pria-di-koja-pernah-keroyok-orang-sampai-tewas-nih-tampangnya"/><item><title>Jagoan Kampung Pembunuh Pria di Koja Pernah Keroyok Orang Sampai Tewas, Nih Tampangnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2879046/jagoan-kampung-pembunuh-pria-di-koja-pernah-keroyok-orang-sampai-tewas-nih-tampangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/338/2879046/jagoan-kampung-pembunuh-pria-di-koja-pernah-keroyok-orang-sampai-tewas-nih-tampangnya</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2879046/jagoan-kampung-pembunuh-pria-di-koja-pernah-keroyok-orang-sampai-tewas-nih-tampangnya-PgC2nOvOx3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Pembunuhan di Koja/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/338/2879046/jagoan-kampung-pembunuh-pria-di-koja-pernah-keroyok-orang-sampai-tewas-nih-tampangnya-PgC2nOvOx3.jpg</image><title>Pelaku Pembunuhan di Koja/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTUyOC81L3g4bmUxcmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara pada Rabu, 6 September 2023.
Mereka adalah Prestian Adil Wicaksono (25) dan Ilham Ciputra (21) dan kini keduanya sudah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:
Pengemudi Mobil Pelat Merah Tabrak Pemotor di Bogor Akhirnya Minta Maaf

Pelaku penganiaya warga Koja hingga tewas, Prestian Adil Wicaksono (25) atau disebut &quot;Bang Jago&quot; merupakan seorang residivis kasus serupa. Bahkan dirinya pernah mengeroyok orang sampai tewas pada tahun 2017 lalu.
&quot;Dia ini residivis dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang pada tahun 2017. TKP-nya di Pasar Koja Baru, divonis 8 tahun dan baru keluar 5 bulan yang lalu,&quot; ujar Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Asman Hadi, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Polisi Ungkap 6 Saksi Berpapasan dengan Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Prestian alias Bang Jago menjadi tersangka utama yang menusuk dua korban Oktavianus Steven (20) dan Rizky Alam (27). Korban Rizky Alam bahkan meninggal dunia usai ditusuk Prestian di bagian pahanya. Sementara Oktavianus dirawat di rumah sakit dengan luka serius.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebelum aksi penganiayaan terjadi. Diketahui, para tersangka tidak bisa mengontrol emosinya karena ketiganya di bawah pengaruh minuman keras.Ketiganya pun berlagak seperti jagoan, lalu langsung menganiaya korban secara membabi-buta. &quot;Tersangka meluapkan emosinya secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol. Pengaruh alkohol menjadi tidak sehat,&quot; ucap Gidion.

Polisi telah mengamankan barang bukti seperti satu buah bongkahan batu, satu buah jaket warna biru, dua unit sepeda motor dan satu bilah badik.

&amp;ldquo;Para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTUyOC81L3g4bmUxcmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara pada Rabu, 6 September 2023.
Mereka adalah Prestian Adil Wicaksono (25) dan Ilham Ciputra (21) dan kini keduanya sudah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:
Pengemudi Mobil Pelat Merah Tabrak Pemotor di Bogor Akhirnya Minta Maaf

Pelaku penganiaya warga Koja hingga tewas, Prestian Adil Wicaksono (25) atau disebut &quot;Bang Jago&quot; merupakan seorang residivis kasus serupa. Bahkan dirinya pernah mengeroyok orang sampai tewas pada tahun 2017 lalu.
&quot;Dia ini residivis dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang pada tahun 2017. TKP-nya di Pasar Koja Baru, divonis 8 tahun dan baru keluar 5 bulan yang lalu,&quot; ujar Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Asman Hadi, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Polisi Ungkap 6 Saksi Berpapasan dengan Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Prestian alias Bang Jago menjadi tersangka utama yang menusuk dua korban Oktavianus Steven (20) dan Rizky Alam (27). Korban Rizky Alam bahkan meninggal dunia usai ditusuk Prestian di bagian pahanya. Sementara Oktavianus dirawat di rumah sakit dengan luka serius.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebelum aksi penganiayaan terjadi. Diketahui, para tersangka tidak bisa mengontrol emosinya karena ketiganya di bawah pengaruh minuman keras.Ketiganya pun berlagak seperti jagoan, lalu langsung menganiaya korban secara membabi-buta. &quot;Tersangka meluapkan emosinya secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol. Pengaruh alkohol menjadi tidak sehat,&quot; ucap Gidion.

Polisi telah mengamankan barang bukti seperti satu buah bongkahan batu, satu buah jaket warna biru, dua unit sepeda motor dan satu bilah badik.

&amp;ldquo;Para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
