<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Ayah Kandung di Tanggamus Tega Perkosa Anaknya   </title><description>Adapun pelaku berinisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/340/2878756/bejat-ayah-kandung-di-tanggamus-tega-perkosa-anaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/340/2878756/bejat-ayah-kandung-di-tanggamus-tega-perkosa-anaknya"/><item><title>Bejat! Ayah Kandung di Tanggamus Tega Perkosa Anaknya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/340/2878756/bejat-ayah-kandung-di-tanggamus-tega-perkosa-anaknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/340/2878756/bejat-ayah-kandung-di-tanggamus-tega-perkosa-anaknya</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/340/2878756/bejat-ayah-kandung-di-tanggamus-tega-perkosa-anaknya-151mSbjHcG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah perkosa anak kandung (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/340/2878756/bejat-ayah-kandung-di-tanggamus-tega-perkosa-anaknya-151mSbjHcG.jpg</image><title>Ayah perkosa anak kandung (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3Mi81L3g4bnY1Z2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGGAMUS - Ayah di Lampung tega cabuli hingga perkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Adapun pelaku berinisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap berdasarkan laporan dari keluarga yang tidak terima perilaku bejat pelaku terhadap anak kandungnya, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:
Aman Dikonsumsi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat Susu UHT untuk Kesehatan Tubuh

Hendra menuturkan, aksi bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berada di pekon setempat. Mendengar hal tersebut, keluarga tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polres Tanggamus.

BACA JUGA:
 4 Ramalan Zinedine Zidane Terbukti Benar tentang Pesepakbola Bintang Dunia, Nomor 1 soal Cristiano Ronaldo!

Setelah menerima laporan tersebut, kata Hendra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
&quot;Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB,&quot; ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Hendra melanjutkan, pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan cabul hingga perkosa terhadap anak kandungnya berinisial IY (13).
BACA JUGA:
Mantan Pemain Ragu Juventus Juara Liga Italia 2023-2024



Sebelumnya, kata Hendra, perbuatan pelaku tersebut telah diketahui oleh keluarga, namun pelaku langsung memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan untuk di sekolahkan di salah satu Ponpes di wilayah Lampung Utara.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tabung Gas 3 Kg Meledak Diduga Gegara Botol Pewangi, 2 Orang Terluka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.


</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3Mi81L3g4bnY1Z2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGGAMUS - Ayah di Lampung tega cabuli hingga perkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Adapun pelaku berinisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap berdasarkan laporan dari keluarga yang tidak terima perilaku bejat pelaku terhadap anak kandungnya, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:
Aman Dikonsumsi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat Susu UHT untuk Kesehatan Tubuh

Hendra menuturkan, aksi bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berada di pekon setempat. Mendengar hal tersebut, keluarga tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polres Tanggamus.

BACA JUGA:
 4 Ramalan Zinedine Zidane Terbukti Benar tentang Pesepakbola Bintang Dunia, Nomor 1 soal Cristiano Ronaldo!

Setelah menerima laporan tersebut, kata Hendra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
&quot;Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB,&quot; ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Hendra melanjutkan, pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan cabul hingga perkosa terhadap anak kandungnya berinisial IY (13).
BACA JUGA:
Mantan Pemain Ragu Juventus Juara Liga Italia 2023-2024



Sebelumnya, kata Hendra, perbuatan pelaku tersebut telah diketahui oleh keluarga, namun pelaku langsung memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan untuk di sekolahkan di salah satu Ponpes di wilayah Lampung Utara.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tabung Gas 3 Kg Meledak Diduga Gegara Botol Pewangi, 2 Orang Terluka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.


</content:encoded></item></channel></rss>
