<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Ojol Nekat Manipulasi Order Fiktif hingga Meraup Keuntungan Rp2 Miliar</title><description>Dua orang mantan driver ojek online (ojol) memanipulasi order fiktif, hingga meraup keuntungan Rp2 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/519/2878903/mantan-ojol-nekat-manipulasi-order-fiktif-hingga-meraup-keuntungan-rp2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/07/519/2878903/mantan-ojol-nekat-manipulasi-order-fiktif-hingga-meraup-keuntungan-rp2-miliar"/><item><title>Mantan Ojol Nekat Manipulasi Order Fiktif hingga Meraup Keuntungan Rp2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/07/519/2878903/mantan-ojol-nekat-manipulasi-order-fiktif-hingga-meraup-keuntungan-rp2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/07/519/2878903/mantan-ojol-nekat-manipulasi-order-fiktif-hingga-meraup-keuntungan-rp2-miliar</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rahmat Ilyasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/519/2878903/mantan-ojol-nekat-manipulasi-order-fiktif-hingga-meraup-keuntungan-rp2-miliar-9i9CE5EeyX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/519/2878903/mantan-ojol-nekat-manipulasi-order-fiktif-hingga-meraup-keuntungan-rp2-miliar-9i9CE5EeyX.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
SIDOARJO - Dua orang mantan driver ojek online (ojol) memanipulasi order fiktif, hingga meraup keuntungan Rp2 miliar. Terdapat ratusan ribu lebih akun dimainkan untuk menjalankan order fiktif Go Food. Kini keduanya harus meringkuk di tahanan Polda Jatim.
Dua mantan ojek online, berinisial HA dan BSW, warga Sidoarjo Jawa Timur. Keduanyta terbukti melakukan kejahatan dengan memanipulasi order secara fiktif yang dilakukan pelaku selama hampir satu tahun. Pelaku meraup keuntungan Rp2 miliar dari aplikator.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Pelaku Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Segera Disidang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Modusnya, pelaku menjalankan seratus ribu lebih akun untuk menjalankan ordek fiktif atau order palsu yang dioperasikan di kawasan Surabaya dan Sidoarjo.
&amp;ldquo;Pelaku memesan paket makanan ke akun fiktif melalui akun go food guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan pihak aplikator,&amp;rdquo; kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Meresahkan Masyarakat, Sindikat Penipuan Online di Jambi Diringkus

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat kartu ATM dan uang tunai serta satu buah laptop. Akibat perbuatanya, pelaku harus meringkuk di tahanan Polda Jatim dan terancam pasal 35 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
</description><content:encoded>
SIDOARJO - Dua orang mantan driver ojek online (ojol) memanipulasi order fiktif, hingga meraup keuntungan Rp2 miliar. Terdapat ratusan ribu lebih akun dimainkan untuk menjalankan order fiktif Go Food. Kini keduanya harus meringkuk di tahanan Polda Jatim.
Dua mantan ojek online, berinisial HA dan BSW, warga Sidoarjo Jawa Timur. Keduanyta terbukti melakukan kejahatan dengan memanipulasi order secara fiktif yang dilakukan pelaku selama hampir satu tahun. Pelaku meraup keuntungan Rp2 miliar dari aplikator.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Pelaku Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Segera Disidang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Modusnya, pelaku menjalankan seratus ribu lebih akun untuk menjalankan ordek fiktif atau order palsu yang dioperasikan di kawasan Surabaya dan Sidoarjo.
&amp;ldquo;Pelaku memesan paket makanan ke akun fiktif melalui akun go food guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan pihak aplikator,&amp;rdquo; kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Meresahkan Masyarakat, Sindikat Penipuan Online di Jambi Diringkus

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat kartu ATM dan uang tunai serta satu buah laptop. Akibat perbuatanya, pelaku harus meringkuk di tahanan Polda Jatim dan terancam pasal 35 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
