<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Rumah Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman, KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan   </title><description>Geledah Rumah Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman, KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/08/337/2879310/geledah-rumah-eks-dirjen-kemenaker-reyna-usman-kpk-sita-catatan-transaksi-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/08/337/2879310/geledah-rumah-eks-dirjen-kemenaker-reyna-usman-kpk-sita-catatan-transaksi-keuangan"/><item><title>Geledah Rumah Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman, KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/08/337/2879310/geledah-rumah-eks-dirjen-kemenaker-reyna-usman-kpk-sita-catatan-transaksi-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/08/337/2879310/geledah-rumah-eks-dirjen-kemenaker-reyna-usman-kpk-sita-catatan-transaksi-keuangan</guid><pubDate>Jum'at 08 September 2023 08:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/08/337/2879310/geledah-rumah-eks-dirjen-kemenaker-reyna-usman-kpk-sita-catatan-transaksi-keuangan-W0OC4QJSoh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/08/337/2879310/geledah-rumah-eks-dirjen-kemenaker-reyna-usman-kpk-sita-catatan-transaksi-keuangan-W0OC4QJSoh.jpg</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah salah satu rumah di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali. Rumah tersebut dikabarkan milik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.

&quot;Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/9/2023).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah catatan transaksi transfer uang ke beberapa pihak dari hasil geledah rumah tersebut. KPK bakal segera menyita hasil temuan tersebut.






BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah di Gorontalo Terkait Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker








&quot;Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,&quot; tutur Ali.

&quot;Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,&quot; sambungnya.





BACA JUGA:
KPK Selidiki Perintah Sesat dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker









Sebagaimana diketahui, KPK saat ini menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.



KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.







BACA JUGA:
Tiba di KPK, Gus Imin Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kemenaker









Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.



Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah salah satu rumah di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali. Rumah tersebut dikabarkan milik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.

&quot;Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/9/2023).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah catatan transaksi transfer uang ke beberapa pihak dari hasil geledah rumah tersebut. KPK bakal segera menyita hasil temuan tersebut.






BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah di Gorontalo Terkait Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker








&quot;Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,&quot; tutur Ali.

&quot;Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,&quot; sambungnya.





BACA JUGA:
KPK Selidiki Perintah Sesat dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker









Sebagaimana diketahui, KPK saat ini menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.



KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.







BACA JUGA:
Tiba di KPK, Gus Imin Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kemenaker









Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.



Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

</content:encoded></item></channel></rss>
