<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tak Bagi Upah Hasil Kerja, Kepala Mandor Bangunan Ditusuk Pekerja Pakai Obeng   </title><description>Seorang mandor bangunan berinisial FS (32) dianiaya rekan sejawatnya di keutamaan dalam Krukut Tamansari Jakarta Barat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/08/338/2879526/tak-bagi-upah-hasil-kerja-kepala-mandor-bangunan-ditusuk-pekerja-pakai-obeng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/08/338/2879526/tak-bagi-upah-hasil-kerja-kepala-mandor-bangunan-ditusuk-pekerja-pakai-obeng"/><item><title> Tak Bagi Upah Hasil Kerja, Kepala Mandor Bangunan Ditusuk Pekerja Pakai Obeng   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/08/338/2879526/tak-bagi-upah-hasil-kerja-kepala-mandor-bangunan-ditusuk-pekerja-pakai-obeng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/08/338/2879526/tak-bagi-upah-hasil-kerja-kepala-mandor-bangunan-ditusuk-pekerja-pakai-obeng</guid><pubDate>Jum'at 08 September 2023 14:45 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/08/338/2879526/tak-bagi-upah-hasil-kerja-kepala-mandor-bangunan-ditusuk-pekerja-pakai-obeng-PlIk2AXohp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda (foto: MPI/Bachtiar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/08/338/2879526/tak-bagi-upah-hasil-kerja-kepala-mandor-bangunan-ditusuk-pekerja-pakai-obeng-PlIk2AXohp.jpg</image><title>Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda (foto: MPI/Bachtiar)</title></images><description>


JAKARTA - Seorang mandor bangunan berinisial FS (32) dianiaya rekan sejawatnya di keutamaan dalam Krukut Tamansari Jakarta Barat. Ia, dianiaya lantaran tak membagikan upah kepada temannya.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan, korban mengalami luka pada kepala akibat tusukan obeng. Alhasil, pihaknya mengamankan dua pelaku yang merupakan teman korban.

&quot;Pelaku berjumlah dua orang berinisial SA (38) dan GN (42), motif para pelaku di latarbelakangi adanya pembagian uang hasil kerja, karena para pelaku hasil bagiannya tidak diberikan oleh korban,&quot; ujar Adhi saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA:
4 Tahun Kasus Penusukan Siswi SMK di Bogor, Polisi Periksa Kembali 7 Saksi

Adhi menjelaskan, kala itu pelaku yang merasa belum terima bagian hasil kerjanya kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di rumah korban, antara pelaku dengan korban terjadi cekcok kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama dan korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala korban

&quot;Atas insiden tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari,&quot; ucapnya

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan tersebut karena sakit hati karena jatah pembagian kerja pelaku tidak diberikan oleh korban. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Truk di Exit Tol Tomang
</description><content:encoded>


JAKARTA - Seorang mandor bangunan berinisial FS (32) dianiaya rekan sejawatnya di keutamaan dalam Krukut Tamansari Jakarta Barat. Ia, dianiaya lantaran tak membagikan upah kepada temannya.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan, korban mengalami luka pada kepala akibat tusukan obeng. Alhasil, pihaknya mengamankan dua pelaku yang merupakan teman korban.

&quot;Pelaku berjumlah dua orang berinisial SA (38) dan GN (42), motif para pelaku di latarbelakangi adanya pembagian uang hasil kerja, karena para pelaku hasil bagiannya tidak diberikan oleh korban,&quot; ujar Adhi saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA:
4 Tahun Kasus Penusukan Siswi SMK di Bogor, Polisi Periksa Kembali 7 Saksi

Adhi menjelaskan, kala itu pelaku yang merasa belum terima bagian hasil kerjanya kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di rumah korban, antara pelaku dengan korban terjadi cekcok kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama dan korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala korban

&quot;Atas insiden tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari,&quot; ucapnya

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan tersebut karena sakit hati karena jatah pembagian kerja pelaku tidak diberikan oleh korban. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Truk di Exit Tol Tomang
</content:encoded></item></channel></rss>
