<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu kepada Masyarakat</title><description>Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi masyarakat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/08/340/2879386/residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap-ketahuan-edarkan-sabu-kepada-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/08/340/2879386/residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap-ketahuan-edarkan-sabu-kepada-masyarakat"/><item><title>Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu kepada Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/08/340/2879386/residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap-ketahuan-edarkan-sabu-kepada-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/08/340/2879386/residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap-ketahuan-edarkan-sabu-kepada-masyarakat</guid><pubDate>Jum'at 08 September 2023 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Ramli Nurawang</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/08/340/2879386/residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap-ketahuan-edarkan-sabu-kepada-masyarakat-l5vM7wZIae.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Residivis kasus narkoba kembali tertangkap/Foto: Ramli Nurawang </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/08/340/2879386/residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap-ketahuan-edarkan-sabu-kepada-masyarakat-l5vM7wZIae.jpg</image><title>Residivis kasus narkoba kembali tertangkap/Foto: Ramli Nurawang </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy82LzE3MDMwNS81L3g4bncyeGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SELONG - Tak jera dipenjara, seorang residivis narkoba di Lombok Timur kembali berurusan dengan polisi. Pelaku AH (40) disergap di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kamis (07/09/2023).

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi masyarakat bahwa bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penadah Motor Curian Ditangkap saat Polisi Kembangkan Kasus Narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan, ujarnya,  Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di sebuah gudang, tempatnya bekerja sebagai penjaga malam. &quot;Pelaku disergap di sebuah gudang tempatnya bekerja,&quot; tegasnya, Jumat (8/9/2023)

Selanjutnya, jelas Suputra, dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah rekan kerjanya, &quot;Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM China Li Qiang di Istana

&quot;selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu,&quot; sambung Suputra.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan  barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp500.000 di kamar tidur pelaku.
Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.



&quot;Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara,&quot; tutup Suputra.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy82LzE3MDMwNS81L3g4bncyeGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SELONG - Tak jera dipenjara, seorang residivis narkoba di Lombok Timur kembali berurusan dengan polisi. Pelaku AH (40) disergap di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kamis (07/09/2023).

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi masyarakat bahwa bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penadah Motor Curian Ditangkap saat Polisi Kembangkan Kasus Narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan, ujarnya,  Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di sebuah gudang, tempatnya bekerja sebagai penjaga malam. &quot;Pelaku disergap di sebuah gudang tempatnya bekerja,&quot; tegasnya, Jumat (8/9/2023)

Selanjutnya, jelas Suputra, dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah rekan kerjanya, &quot;Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM China Li Qiang di Istana

&quot;selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu,&quot; sambung Suputra.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan  barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp500.000 di kamar tidur pelaku.
Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.



&quot;Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara,&quot; tutup Suputra.

</content:encoded></item></channel></rss>
