<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pemuda Cabuli Bocah di Way Kanan, Satu Ditangkap </title><description>2 Pemuda Cabuli Bocah di Way Kanan, Satu Buron
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/09/340/2879939/2-pemuda-cabuli-bocah-di-way-kanan-satu-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/09/340/2879939/2-pemuda-cabuli-bocah-di-way-kanan-satu-ditangkap"/><item><title>2 Pemuda Cabuli Bocah di Way Kanan, Satu Ditangkap </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/09/340/2879939/2-pemuda-cabuli-bocah-di-way-kanan-satu-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/09/340/2879939/2-pemuda-cabuli-bocah-di-way-kanan-satu-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 09 September 2023 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/09/340/2879939/2-pemuda-cabuli-bocah-di-way-kanan-satu-ditangkap-72dfSdBS2w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pemuda cabuli bocah di Way Kanan, satu ditangkap dan 1 buron. (Ilustrasi/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/09/340/2879939/2-pemuda-cabuli-bocah-di-way-kanan-satu-ditangkap-72dfSdBS2w.jpg</image><title>Dua pemuda cabuli bocah di Way Kanan, satu ditangkap dan 1 buron. (Ilustrasi/Okezone) </title></images><description>

WAY KANAN - Seorang pemuda berinisial SH (21) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tersebut ditangkap di kediamannya, Kamis (24/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, perbuatan pelaku berawal pada Rabu (23/8/2023) pagi, korban berinisial M (13) berpamitan untuk berangkat ke sekolah.

&quot;Lalu pada sekitar pukul 13.30 WIB korban belum juga pulang ke rumah, sehingga ibu korban mencari rumah keluarga yang biasa disinggahi. Namun, korban tidak berada di sana,&quot; ujar Kasat dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Ia menuturkan, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dibawa oleh seorang pria berinisial AG. Ibu korban lalu melaporkan ke Kepala Kampung dan mendatangi rumah AG di Kecamatan Umpu Semenguk. Namun, di rumah tersebut tidak ada orang.

Kasat melanjutkan, keesokan harinya ibu korban kembali mendapatkan kabar korban dibawa oleh teman AG berinisial SH dan langsung mendatangi rumah SH.

&quot;Di rumah tersebut, ibu korban mendapati anaknya sedang berdua di kediaman SH,&quot; ucap Kasat.






BACA JUGA:
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kepala Desa di Nisel Divonis 10 Tahun Penjara









Andre menambahkan, berdasarkan keterangan korban, saat pulang sekolah, korban dijemput AG di Kecamatan Kasui dan dibawa ke Baradatu.

Sesampainya di area kebun sawit yang berada di pinggir jalan, AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.





BACA JUGA:
RPA Perindo Apresiasi Polres Jaktim Tangkap Pelaku Pencabulan









&quot;Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH dan meninggalkan korban dengan alasan akan menjemput temannya. Di rumah tersebut, SH juga memaksa menyetubuhi korban,&quot; ucap Kasat.

Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.



Andre mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya berinisial AG.






BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, RPA Perindo: Harapan Kami Dapat Hukuman Setimpal











Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.



&quot;Ancaman maksimal 15 tahun penjara,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>

WAY KANAN - Seorang pemuda berinisial SH (21) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tersebut ditangkap di kediamannya, Kamis (24/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, perbuatan pelaku berawal pada Rabu (23/8/2023) pagi, korban berinisial M (13) berpamitan untuk berangkat ke sekolah.

&quot;Lalu pada sekitar pukul 13.30 WIB korban belum juga pulang ke rumah, sehingga ibu korban mencari rumah keluarga yang biasa disinggahi. Namun, korban tidak berada di sana,&quot; ujar Kasat dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Ia menuturkan, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dibawa oleh seorang pria berinisial AG. Ibu korban lalu melaporkan ke Kepala Kampung dan mendatangi rumah AG di Kecamatan Umpu Semenguk. Namun, di rumah tersebut tidak ada orang.

Kasat melanjutkan, keesokan harinya ibu korban kembali mendapatkan kabar korban dibawa oleh teman AG berinisial SH dan langsung mendatangi rumah SH.

&quot;Di rumah tersebut, ibu korban mendapati anaknya sedang berdua di kediaman SH,&quot; ucap Kasat.






BACA JUGA:
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kepala Desa di Nisel Divonis 10 Tahun Penjara









Andre menambahkan, berdasarkan keterangan korban, saat pulang sekolah, korban dijemput AG di Kecamatan Kasui dan dibawa ke Baradatu.

Sesampainya di area kebun sawit yang berada di pinggir jalan, AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.





BACA JUGA:
RPA Perindo Apresiasi Polres Jaktim Tangkap Pelaku Pencabulan









&quot;Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH dan meninggalkan korban dengan alasan akan menjemput temannya. Di rumah tersebut, SH juga memaksa menyetubuhi korban,&quot; ucap Kasat.

Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.



Andre mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya berinisial AG.






BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, RPA Perindo: Harapan Kami Dapat Hukuman Setimpal











Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.



&quot;Ancaman maksimal 15 tahun penjara,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
