<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Selama 3 Tahun hingga Trauma Berat</title><description>&amp;nbsp;
Ari mengatakan, laporan awal sudah dibuat sejak lima bulan yang lalu, namun pelaku tak kunjung dilakukan penahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/10/338/2880225/ayah-tiri-diduga-cabuli-anak-selama-3-tahun-hingga-trauma-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/10/338/2880225/ayah-tiri-diduga-cabuli-anak-selama-3-tahun-hingga-trauma-berat"/><item><title>Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Selama 3 Tahun hingga Trauma Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/10/338/2880225/ayah-tiri-diduga-cabuli-anak-selama-3-tahun-hingga-trauma-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/10/338/2880225/ayah-tiri-diduga-cabuli-anak-selama-3-tahun-hingga-trauma-berat</guid><pubDate>Minggu 10 September 2023 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/10/338/2880225/ayah-tiri-diduga-cabuli-anak-selama-3-tahun-hingga-trauma-berat-XIc44nxAeE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/10/338/2880225/ayah-tiri-diduga-cabuli-anak-selama-3-tahun-hingga-trauma-berat-XIc44nxAeE.jpg</image><title>Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mawar bukan nama sebenarnya, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh ayah tirinya sejak dia duduk di bangku kelas 6 SD hingga 3 SMP. Hingga kini, korban mengalami trauma berat hingga memiliki rasa takut ketika harus menatap langsung wajah pelaku.
&quot;Yang jelas korban trauma. Enggak mau ketemu (pelaku),&quot; kata kuasa hukum korban, Muhammad Ari Pratomo, dalam keterangan, Sabtu (9/9/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, RPA Perindo: Harapan Kami Dapat Hukuman Setimpal

Ari menceritakan, kejadian itu bermula ketika korban yang sudah tak kuat mendapatkan perlakuan keji tersebut, coba memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami kepada ayah kandungnya melalui sambungan telepon. Setelah ditelusuri lebih jauh korban akhirnya bersuara, telah 3 tahun mengalami pelecehan seksual oleh ayah tirinya.&amp;nbsp;
&quot;Diketahuinya saat korban itu menelepon ayah kandungnya, bahwa tidak mau lagi tinggal dengan mamah dan ayah tirinya. Digali oleh ibu sambung, baru terungkap bahwa dia dicabuli sejak SD. Artinya, diduga lebih dari satu kali. Saat itu, kita berinisiatif lapor ke Polres karena wilayah hukum tempat kejadiannya berada di Pulomas, Jakarta Timur,&quot; tutur Ari.

BACA JUGA:
Kasus Pelecehan Santriwati di Karanganyar, Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka


Ari mengatakan, laporan awal sudah dibuat sejak lima bulan yang lalu, namun pelaku tak kunjung dilakukan penahanan. Pihak yang telah kembali ke kantor polisi guna menanyakan status perkara tersebut.

&quot;Sekarang sudah lima bulan jaraknya, sampai sekarang pelaku belum ditahan. Hari Kamis (7/9/2023) kabarnya sudah naik sidik. Jadi, kita mau melengkapi berita acara sidik, agar pelaku segera ditahan sebagaimana UU Perlindungan Anak. Hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun yang seharusnya memang harus ditahan,&quot; katanya.

Ia menceritakan, pelaku juga menantang dirinya, sebab selama 5 bulan tak kunjung ditahan. Ia meminta polisi dapat mengambil langkah tegas atas perkara ini. &quot;Santai, bahkan nantangin. 'Kok saya enggak ditahan-tahan,' seolah-olah percaya diri di sosial medianya. Ini kami masih diam sabar,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mawar bukan nama sebenarnya, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh ayah tirinya sejak dia duduk di bangku kelas 6 SD hingga 3 SMP. Hingga kini, korban mengalami trauma berat hingga memiliki rasa takut ketika harus menatap langsung wajah pelaku.
&quot;Yang jelas korban trauma. Enggak mau ketemu (pelaku),&quot; kata kuasa hukum korban, Muhammad Ari Pratomo, dalam keterangan, Sabtu (9/9/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, RPA Perindo: Harapan Kami Dapat Hukuman Setimpal

Ari menceritakan, kejadian itu bermula ketika korban yang sudah tak kuat mendapatkan perlakuan keji tersebut, coba memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami kepada ayah kandungnya melalui sambungan telepon. Setelah ditelusuri lebih jauh korban akhirnya bersuara, telah 3 tahun mengalami pelecehan seksual oleh ayah tirinya.&amp;nbsp;
&quot;Diketahuinya saat korban itu menelepon ayah kandungnya, bahwa tidak mau lagi tinggal dengan mamah dan ayah tirinya. Digali oleh ibu sambung, baru terungkap bahwa dia dicabuli sejak SD. Artinya, diduga lebih dari satu kali. Saat itu, kita berinisiatif lapor ke Polres karena wilayah hukum tempat kejadiannya berada di Pulomas, Jakarta Timur,&quot; tutur Ari.

BACA JUGA:
Kasus Pelecehan Santriwati di Karanganyar, Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka


Ari mengatakan, laporan awal sudah dibuat sejak lima bulan yang lalu, namun pelaku tak kunjung dilakukan penahanan. Pihak yang telah kembali ke kantor polisi guna menanyakan status perkara tersebut.

&quot;Sekarang sudah lima bulan jaraknya, sampai sekarang pelaku belum ditahan. Hari Kamis (7/9/2023) kabarnya sudah naik sidik. Jadi, kita mau melengkapi berita acara sidik, agar pelaku segera ditahan sebagaimana UU Perlindungan Anak. Hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun yang seharusnya memang harus ditahan,&quot; katanya.

Ia menceritakan, pelaku juga menantang dirinya, sebab selama 5 bulan tak kunjung ditahan. Ia meminta polisi dapat mengambil langkah tegas atas perkara ini. &quot;Santai, bahkan nantangin. 'Kok saya enggak ditahan-tahan,' seolah-olah percaya diri di sosial medianya. Ini kami masih diam sabar,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
