<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Promosikan Situs Judi Online, 4 Orang Ditangkap Polisi di Sukabumi</title><description>Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/10/525/2880224/promosikan-situs-judi-online-4-orang-ditangkap-polisi-di-sukabumi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/10/525/2880224/promosikan-situs-judi-online-4-orang-ditangkap-polisi-di-sukabumi"/><item><title>Promosikan Situs Judi Online, 4 Orang Ditangkap Polisi di Sukabumi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/10/525/2880224/promosikan-situs-judi-online-4-orang-ditangkap-polisi-di-sukabumi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/10/525/2880224/promosikan-situs-judi-online-4-orang-ditangkap-polisi-di-sukabumi</guid><pubDate>Minggu 10 September 2023 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ilham Nugraha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/10/525/2880224/promosikan-situs-judi-online-4-orang-ditangkap-polisi-di-sukabumi-a5wids9xuy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi sebar situs judi online ditangkap polisi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/10/525/2880224/promosikan-situs-judi-online-4-orang-ditangkap-polisi-di-sukabumi-a5wids9xuy.jpg</image><title>Ilustrasi sebar situs judi online ditangkap polisi (Foto: Freepik)</title></images><description>SUKABUMI - Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Dari keempat orang itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat orang yang terlibat perjudian online slot masing-masing berisial TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.
&quot;TS (28 tahun), konten kreator di Cangkul88.com, Sensa88.ink, Gogo90.us, keuntungan 6 juta. E alias I (27 tahun), spamer di situs yang sama, keuntungan 6-10 juta. P (31 tahun), desainer di situs yang sama, keuntungan Rp30 juta. N (24 tahun), Followup member di situs yang sama,&quot; ujar AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus Judi Online Auto88, Ini Peran Pelaku&amp;nbsp; &amp;nbsp;


AKBP Maruly Pardede menjelaskan, para tersangka itu sudah beroperasi selama 3 bulan. Sebelumnya, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi mendatangi lokasi perumahan Prema Pera di Desa Kerta Raharja, Kecamatan Cikembar, berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Kemudian, dilakukan pengembangan di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, hingga total empat orang berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit CPU, 2 unit monitor, 2 unit handphone, dan 2 buah sim card.

&quot;Modus operandi pelaku membuat konten yang mempromosikan judi online slot, dengan setiap pelaku mendapatkan keuntungan sesuai perannya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Bareskrim Tangkap 11 Tersangka Kasus Judi Online Auto88 di Bali&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Saat ini, keempat tersangka tengah diselidiki dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi. Pihak berwenang juga melakukan pendalaman terhadap website yang terlibat, serta berkoordinasi dengan direktorat cyber Polda Jabar untuk penyelidikan di luar negeri.



&quot;Dari pendalaman baik itu website yang kita telusuri, tersangka memakai website Philipina. kita pun sudah melakukan koordinasi dengan direktorat cyber Polda Jabar,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Polri Ungkap Wulan Guritno Tak Hadiri Klarifikasi Judi Online karena Sakit&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 Ayat (2), juncto Pasal 45 Ayat (2), UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1).



&quot;Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Saat ini, keempat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi,&quot; tandanya.</description><content:encoded>SUKABUMI - Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Dari keempat orang itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat orang yang terlibat perjudian online slot masing-masing berisial TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.
&quot;TS (28 tahun), konten kreator di Cangkul88.com, Sensa88.ink, Gogo90.us, keuntungan 6 juta. E alias I (27 tahun), spamer di situs yang sama, keuntungan 6-10 juta. P (31 tahun), desainer di situs yang sama, keuntungan Rp30 juta. N (24 tahun), Followup member di situs yang sama,&quot; ujar AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus Judi Online Auto88, Ini Peran Pelaku&amp;nbsp; &amp;nbsp;


AKBP Maruly Pardede menjelaskan, para tersangka itu sudah beroperasi selama 3 bulan. Sebelumnya, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi mendatangi lokasi perumahan Prema Pera di Desa Kerta Raharja, Kecamatan Cikembar, berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Kemudian, dilakukan pengembangan di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, hingga total empat orang berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit CPU, 2 unit monitor, 2 unit handphone, dan 2 buah sim card.

&quot;Modus operandi pelaku membuat konten yang mempromosikan judi online slot, dengan setiap pelaku mendapatkan keuntungan sesuai perannya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Bareskrim Tangkap 11 Tersangka Kasus Judi Online Auto88 di Bali&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Saat ini, keempat tersangka tengah diselidiki dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi. Pihak berwenang juga melakukan pendalaman terhadap website yang terlibat, serta berkoordinasi dengan direktorat cyber Polda Jabar untuk penyelidikan di luar negeri.



&quot;Dari pendalaman baik itu website yang kita telusuri, tersangka memakai website Philipina. kita pun sudah melakukan koordinasi dengan direktorat cyber Polda Jabar,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Polri Ungkap Wulan Guritno Tak Hadiri Klarifikasi Judi Online karena Sakit&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 Ayat (2), juncto Pasal 45 Ayat (2), UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1).



&quot;Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Saat ini, keempat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi,&quot; tandanya.</content:encoded></item></channel></rss>
