<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekan Ini Segera Dikirim ke Kejaksaan, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI</title><description>Hadi menambahkan berkas perkara ditargetkan selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Tahap 1 pekan ini
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2880735/pekan-ini-segera-dikirim-ke-kejaksaan-polisi-lengkapi-berkas-perkara-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2880735/pekan-ini-segera-dikirim-ke-kejaksaan-polisi-lengkapi-berkas-perkara-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui"/><item><title>Pekan Ini Segera Dikirim ke Kejaksaan, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2880735/pekan-ini-segera-dikirim-ke-kejaksaan-polisi-lengkapi-berkas-perkara-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2880735/pekan-ini-segera-dikirim-ke-kejaksaan-polisi-lengkapi-berkas-perkara-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2880735/mui-minta-pemerintah-ganti-rugi-dan-beri-saham-masyarakat-di-pulau-rempang-40438vn8lR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2880735/mui-minta-pemerintah-ganti-rugi-dan-beri-saham-masyarakat-di-pulau-rempang-40438vn8lR.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>


DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok segera melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
&quot;Masih proses melengkapi berkas perkara,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Ungkap 6 Saksi Berpapasan dengan Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Hadi menambahkan berkas perkara ditargetkan selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Tahap 1 pekan ini.
&quot;Insyaallah minggu ini tahap 1. Pengiriman berkas tahap 1 ke Kejaksaan,&quot; ucapnya.
Sebagai informasi, tersangka Altaf memeragakan 50 adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pelaku Pembunuhan Mama Muda di Merangin Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.</description><content:encoded>


DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok segera melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
&quot;Masih proses melengkapi berkas perkara,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Ungkap 6 Saksi Berpapasan dengan Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Hadi menambahkan berkas perkara ditargetkan selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Tahap 1 pekan ini.
&quot;Insyaallah minggu ini tahap 1. Pengiriman berkas tahap 1 ke Kejaksaan,&quot; ucapnya.
Sebagai informasi, tersangka Altaf memeragakan 50 adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pelaku Pembunuhan Mama Muda di Merangin Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.</content:encoded></item></channel></rss>
