<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Ungkap 8 Pegawai Kemenkeu Disanksi Buntut Kasus Transaksi Rp349 Triliun</title><description>15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2880887/mahfud-md-ungkap-8-pegawai-kemenkeu-disanksi-buntut-kasus-transaksi-rp349-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2880887/mahfud-md-ungkap-8-pegawai-kemenkeu-disanksi-buntut-kasus-transaksi-rp349-triliun"/><item><title>Mahfud MD Ungkap 8 Pegawai Kemenkeu Disanksi Buntut Kasus Transaksi Rp349 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2880887/mahfud-md-ungkap-8-pegawai-kemenkeu-disanksi-buntut-kasus-transaksi-rp349-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2880887/mahfud-md-ungkap-8-pegawai-kemenkeu-disanksi-buntut-kasus-transaksi-rp349-triliun</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2880887/mahfud-md-ungkap-8-pegawai-kemenkeu-disanksi-buntut-kasus-transaksi-rp349-triliun-kAgcNJBB1V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2880887/mahfud-md-ungkap-8-pegawai-kemenkeu-disanksi-buntut-kasus-transaksi-rp349-triliun-kAgcNJBB1V.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS83LzE3MDQ2OS81L3g4bnpscjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap bahwa delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikenakan sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun.
&quot;Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu),&quot; kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.

BACA JUGA:
Tabung Gas Meledak, Empat Tempat Usaha di Makassar Ludes Terbakar

Mereka, kata Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Diketahui, sebanyak 300 surat laporan bermasalah terkait transaksi janggal dengan agregat Rp349 triliun.

BACA JUGA:
Panglima TNI Sebut Super Garuda Shield Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan

&quot;Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses,&quot; katanya.&quot;Tapi delapan surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tol JORR 2 Bakal Tersambung Penuh Akhir 2023, Ini Daftarnya

Kendati demikian, Sugeng belum dapat memerinci apakah delapan orang yang dikenakan sanksi disiplin berasal dari Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bertemu dengan Mahfud MD, Ganjar Cari Pasangan yang Tepat

&quot;Jadi begini, tadi sudah saya jelaskan, delapan surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk,&quot; katanya.

&quot;Jadi ada trigger lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin. Detailnya nanti lah ya,&quot; sambungnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS83LzE3MDQ2OS81L3g4bnpscjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap bahwa delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikenakan sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun.
&quot;Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu),&quot; kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.

BACA JUGA:
Tabung Gas Meledak, Empat Tempat Usaha di Makassar Ludes Terbakar

Mereka, kata Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Diketahui, sebanyak 300 surat laporan bermasalah terkait transaksi janggal dengan agregat Rp349 triliun.

BACA JUGA:
Panglima TNI Sebut Super Garuda Shield Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan

&quot;Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses,&quot; katanya.&quot;Tapi delapan surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tol JORR 2 Bakal Tersambung Penuh Akhir 2023, Ini Daftarnya

Kendati demikian, Sugeng belum dapat memerinci apakah delapan orang yang dikenakan sanksi disiplin berasal dari Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bertemu dengan Mahfud MD, Ganjar Cari Pasangan yang Tepat

&quot;Jadi begini, tadi sudah saya jelaskan, delapan surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk,&quot; katanya.

&quot;Jadi ada trigger lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin. Detailnya nanti lah ya,&quot; sambungnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
