<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mega Korupsi BTS Kominfo</title><description>Ketiganya ialah, Jemmy Sutjiawan (Pihak Swasta), Feriandi Mirza (Kepala Backhaul Bakti), dan Elvano Hatorangan (Pejabat PPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881064/breaking-news-kejagung-tetapkan-tiga-tersangka-baru-mega-korupsi-bts-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881064/breaking-news-kejagung-tetapkan-tiga-tersangka-baru-mega-korupsi-bts-kominfo"/><item><title>Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mega Korupsi BTS Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881064/breaking-news-kejagung-tetapkan-tiga-tersangka-baru-mega-korupsi-bts-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881064/breaking-news-kejagung-tetapkan-tiga-tersangka-baru-mega-korupsi-bts-kominfo</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881064/breaking-news-kejagung-tetapkan-tiga-tersangka-baru-mega-korupsi-bts-kominfo-zPRz2draft.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881064/breaking-news-kejagung-tetapkan-tiga-tersangka-baru-mega-korupsi-bts-kominfo-zPRz2draft.jpg</image><title>Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODkzOS81L3g4bjM4bHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Ketiganya ialah, Jemmy Sutjiawan (Pihak Swasta), Feriandi Mirza (Kepala Backhaul Bakti), dan Elvano Hatorangan (Pejabat PPK).

BACA JUGA:
Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo

Pantuan MPI di Kejagung, ketiga tersangka baru itu keluar dari ruang pe.eriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Ketiganya, keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan bewarna ungu. Mereka langsung menaiki mobil tahanan Kejagung bewarna hijau.
&quot;Ketiga orang tersebur telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti,&quot;  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:
Jaksa Hadirkan WNA China di Persidangan untuk Bongkar Mega Korupsi Johnny Plate, Apa Perannya?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia melanjutkan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. &quot;Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,&quot; tutupnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.



Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Teranyar, Kejagung Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).



Berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, pengadilan masih memproses peradilan para tersangka tersebut.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODkzOS81L3g4bjM4bHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Ketiganya ialah, Jemmy Sutjiawan (Pihak Swasta), Feriandi Mirza (Kepala Backhaul Bakti), dan Elvano Hatorangan (Pejabat PPK).

BACA JUGA:
Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo

Pantuan MPI di Kejagung, ketiga tersangka baru itu keluar dari ruang pe.eriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Ketiganya, keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan bewarna ungu. Mereka langsung menaiki mobil tahanan Kejagung bewarna hijau.
&quot;Ketiga orang tersebur telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti,&quot;  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:
Jaksa Hadirkan WNA China di Persidangan untuk Bongkar Mega Korupsi Johnny Plate, Apa Perannya?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia melanjutkan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. &quot;Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,&quot; tutupnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.



Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Teranyar, Kejagung Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).



Berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, pengadilan masih memproses peradilan para tersangka tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
