<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Hasil Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo</title><description>Penyitaan uang tersebut ditujukan guna mendalami kasus dugaan korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881106/kejagung-sita-uang-rp27-miliar-hasil-mega-korupsi-bts-bakti-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881106/kejagung-sita-uang-rp27-miliar-hasil-mega-korupsi-bts-bakti-kominfo"/><item><title>Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Hasil Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881106/kejagung-sita-uang-rp27-miliar-hasil-mega-korupsi-bts-bakti-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881106/kejagung-sita-uang-rp27-miliar-hasil-mega-korupsi-bts-bakti-kominfo</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881106/kejagung-sita-uang-rp27-miliar-hasil-mega-korupsi-bts-bakti-kominfo-k91gl5Dp1j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS/Ilustrasi okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881106/kejagung-sita-uang-rp27-miliar-hasil-mega-korupsi-bts-bakti-kominfo-k91gl5Dp1j.jpg</image><title>Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS/Ilustrasi okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODkzOS81L3g4bjM4bHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, uang Rp 27 miliartersebut disita dalam perkara satu tersangka yakni WP (Windi Purnama),  selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH).

BACA JUGA:
Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mega Korupsi BTS Kominfo

&quot;Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP,&quot; tutur Ketut saat konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Penyitaan uang tersebut ditujukan guna mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga menelan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 triliun itu. Ia pun menyerahkan kepada pengadilan terkait nasib uang yang disita tersebut.

BACA JUGA:
Jaksa Hadirkan WNA China di Persidangan untuk Bongkar Mega Korupsi Johnny Plate, Apa Perannya?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;(Penyitaan uang) ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses penyidikan, yg penting transparan dan keterbukaan,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, uang Rp27 miliar itu sempat dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail saat hendak diperiksa oleh Kejagung pada Kamis, 13 Juli 2023. Uang itu dibawa Maqdir dengan koper.Dia membawa dua tumpuk pecahan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat pecahan 100 dollar yang dibawa oleh dua orang asistennya. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODkzOS81L3g4bjM4bHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, uang Rp 27 miliartersebut disita dalam perkara satu tersangka yakni WP (Windi Purnama),  selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH).

BACA JUGA:
Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mega Korupsi BTS Kominfo

&quot;Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP,&quot; tutur Ketut saat konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Penyitaan uang tersebut ditujukan guna mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga menelan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 triliun itu. Ia pun menyerahkan kepada pengadilan terkait nasib uang yang disita tersebut.

BACA JUGA:
Jaksa Hadirkan WNA China di Persidangan untuk Bongkar Mega Korupsi Johnny Plate, Apa Perannya?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;(Penyitaan uang) ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses penyidikan, yg penting transparan dan keterbukaan,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, uang Rp27 miliar itu sempat dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail saat hendak diperiksa oleh Kejagung pada Kamis, 13 Juli 2023. Uang itu dibawa Maqdir dengan koper.Dia membawa dua tumpuk pecahan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat pecahan 100 dollar yang dibawa oleh dua orang asistennya. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

</content:encoded></item></channel></rss>
