<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo</title><description>Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881125/kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881125/kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo"/><item><title>Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881125/kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881125/kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881125/kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo-1rvSHTAMLp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung beberkan peran 3 tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881125/kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo-1rvSHTAMLp.jpg</image><title>Kejagung beberkan peran 3 tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Achmad Al Fiqri)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMS8xLzE2OTk2My81L3g4bmxudmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Ketiganya adalah JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka. Adapun peran dari tersangka EH, Kuntadi menduga, memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.

&quot;Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan,&quot; tutur Kuntadi saat konfrensi pers dari Gedung Bundang Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).






BACA JUGA:
Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo









Kendati begitu, kata Kuntadi, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meskipun perpanjangan waktu telah diberikan. &quot;Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek dimaksud,&quot; ucapnya.





BACA JUGA:
Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mega Korupsi BTS Kominfo









Sementara peran tersangka JS, Kuntadi menduga, telah menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya. Tujuannya, untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.



&quot;Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS Paket 1 sampai dengan 5,&quot; ucap Kuntadi.







BACA JUGA:
Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Hasil Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo









Adapun peran dari tersangka FM, Kuntadi menduga, telah mengatur pemenang proyek tersebut.



&quot;Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMS8xLzE2OTk2My81L3g4bmxudmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Ketiganya adalah JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka. Adapun peran dari tersangka EH, Kuntadi menduga, memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.

&quot;Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan,&quot; tutur Kuntadi saat konfrensi pers dari Gedung Bundang Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).






BACA JUGA:
Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo









Kendati begitu, kata Kuntadi, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meskipun perpanjangan waktu telah diberikan. &quot;Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek dimaksud,&quot; ucapnya.





BACA JUGA:
Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mega Korupsi BTS Kominfo









Sementara peran tersangka JS, Kuntadi menduga, telah menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya. Tujuannya, untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.



&quot;Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS Paket 1 sampai dengan 5,&quot; ucap Kuntadi.







BACA JUGA:
Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Hasil Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo









Adapun peran dari tersangka FM, Kuntadi menduga, telah mengatur pemenang proyek tersebut.



&quot;Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
