<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setuju Pendaftaran Capres Dimajukan, Mahfud MD: Bisa Pengaruhi Tahapan Pemilu</title><description>Menurutnya, Pemilu 2024 bisa terganggu jika Pilpres tidak dimajukan jadwal pendaftaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881132/setuju-pendaftaran-capres-dimajukan-mahfud-md-bisa-pengaruhi-tahapan-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881132/setuju-pendaftaran-capres-dimajukan-mahfud-md-bisa-pengaruhi-tahapan-pemilu"/><item><title>Setuju Pendaftaran Capres Dimajukan, Mahfud MD: Bisa Pengaruhi Tahapan Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881132/setuju-pendaftaran-capres-dimajukan-mahfud-md-bisa-pengaruhi-tahapan-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881132/setuju-pendaftaran-capres-dimajukan-mahfud-md-bisa-pengaruhi-tahapan-pemilu</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881132/setuju-pendaftaran-capres-dimajukan-mahfud-md-bisa-pengaruhi-tahapan-pemilu-ogyZBY5mF9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881132/setuju-pendaftaran-capres-dimajukan-mahfud-md-bisa-pengaruhi-tahapan-pemilu-ogyZBY5mF9.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ4MS81L3g4bnp0YjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perihal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 10-16 Oktober 2023.
Mahfud mendukung hal tersebut. Menurutnya, Pemilu 2024 bisa terganggu jika Pilpres tidak dimajukan jadwal pendaftaran.
&quot;Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,&quot; kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Mahfud menjelaskan, jika mengikuti jadwal semula pendafataran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 malah akan berdampak pada jadwal pemungutan suara atau pencoblosan.
&quot;Karena gini, ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU setelah dipertimbangkan oleh Mendagri, DPR dan Bawaslu. Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU. Nah di UU itu kalau menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu nggak terkejar. Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda malahan,&quot; kata Mahfud.

BACA JUGA:
Motif Suami Gorok Istri di Bekasi, Sakit Hati Dimaki Masalah Ekonomi

&quot;Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14. Oleh sebab itu lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampe 16 itu udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kebakaran Gunung Bromo karena Flare Prewedding, Sandiaga: Luar Biasa Cerobohnya

Dengan dimajukan jadwal pendaftaran, menurut Mahfud, telah sesuai dalam melaksanakan Perppu Pemilu.
&quot;Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang pemilu berkenaan dengan terjadinya pememakaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalo tanggal 10-16. Kan cuma mendaftar,&quot; kata Jokowi.Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah atau mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Semula pendafataran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023, kekinian menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Link dan Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

&quot;Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,&quot; kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu (9/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hary Tanoe Hadiri Silaturahmi dengan 500 Pendeta di Tangerang

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.

&quot;Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari,&quot; katanya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ4MS81L3g4bnp0YjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perihal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 10-16 Oktober 2023.
Mahfud mendukung hal tersebut. Menurutnya, Pemilu 2024 bisa terganggu jika Pilpres tidak dimajukan jadwal pendaftaran.
&quot;Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,&quot; kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Mahfud menjelaskan, jika mengikuti jadwal semula pendafataran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 malah akan berdampak pada jadwal pemungutan suara atau pencoblosan.
&quot;Karena gini, ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU setelah dipertimbangkan oleh Mendagri, DPR dan Bawaslu. Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU. Nah di UU itu kalau menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu nggak terkejar. Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda malahan,&quot; kata Mahfud.

BACA JUGA:
Motif Suami Gorok Istri di Bekasi, Sakit Hati Dimaki Masalah Ekonomi

&quot;Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14. Oleh sebab itu lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampe 16 itu udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kebakaran Gunung Bromo karena Flare Prewedding, Sandiaga: Luar Biasa Cerobohnya

Dengan dimajukan jadwal pendaftaran, menurut Mahfud, telah sesuai dalam melaksanakan Perppu Pemilu.
&quot;Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang pemilu berkenaan dengan terjadinya pememakaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalo tanggal 10-16. Kan cuma mendaftar,&quot; kata Jokowi.Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah atau mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Semula pendafataran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023, kekinian menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Link dan Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

&quot;Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,&quot; kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu (9/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hary Tanoe Hadiri Silaturahmi dengan 500 Pendeta di Tangerang

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.

&quot;Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari,&quot; katanya.





</content:encoded></item></channel></rss>
