<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati, Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!</title><description>&quot;Kasus ini harus mendapatkan perhatian dari semua pihak agar kasus kekerasan seksual di masyarakat bisa diminimalisasi,&quot; katanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881155/oknum-pimpinan-ponpes-cabuli-santriwati-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881155/oknum-pimpinan-ponpes-cabuli-santriwati-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya"/><item><title>Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati, Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881155/oknum-pimpinan-ponpes-cabuli-santriwati-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881155/oknum-pimpinan-ponpes-cabuli-santriwati-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881155/oknum-pimpinan-ponpes-cabuli-santriwati-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya-RK6kVdYT2h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abdul Khaliq (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881155/oknum-pimpinan-ponpes-cabuli-santriwati-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya-RK6kVdYT2h.jpg</image><title>Abdul Khaliq (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ4My81L3g4bnp2Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
&quot;Kasus ini harus mendapatkan perhatian dari semua pihak agar kasus kekerasan seksual di masyarakat bisa diminimalisasi,&quot; kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- mengatakan, pelaku diduga sudah lama melakukan aksi kejinya itu sejak 2020 terhadap para santrinya.

BACA JUGA:
Bacaleg Partai Perindo Oni Suwarman Sosialisasikan KTA Berasuransi ke Masyarakat Majalengka

Adapun bentuk kekerasan seksual yang dilakukan, lanjut Abdul Khaliq, adalah pemerkosaan yang mengakibatkan korban mengalami kecemasan, depresi, hingga somatisasi.
&quot;Karenanya, harus ada penjatuhan sanksi hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual agar dapat memberikan efek jera,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Raih Omzet Rp21 Miliar, Ini Kisah Kohcun yang Ingin Menginspirasi Banyak Orang

Sebagaimana diketahui, seorang pria yang mengaku pimpinan pondok pesantren (ponpes) diringkus tim Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menggelandang tersangka BAA (46) ke lokasi yang diakuinya sebagai pondok pesantren berada di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (8/9/2023) siang.
Pelaku yang mengaku sebagai pimpinan pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang itu dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati yang diasuhnya.Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di sebuah bunker yang digunakan sebagai penampungan santri pondok pesantren.

Dalam aksi melampiaskan nafsu bejatnya, dia mengaku mendoktrin para korban, dan mengiming-imingi korban akan didampingi dan dibiayai hingga kuliah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kawasan Wisata Gunung Bromo Terbakar, Perindo: Keteledoran yang Tak Bisa Ditolerir

Dia juga merayu para korban agar mau untuk mondok di tempat pengajiannya. Sedikitnya ada tiga santriwati yang dua di antaranya masih di bawah umur, dicabuli sebanyak lima kali di pondok dan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Banyumanik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dapat Santunan KTA Berasuransi Partai Perindo, Warga Majalengka Bersyukur

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

&quot;Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,&amp;rdquo; katanya.

Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ4My81L3g4bnp2Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
&quot;Kasus ini harus mendapatkan perhatian dari semua pihak agar kasus kekerasan seksual di masyarakat bisa diminimalisasi,&quot; kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- mengatakan, pelaku diduga sudah lama melakukan aksi kejinya itu sejak 2020 terhadap para santrinya.

BACA JUGA:
Bacaleg Partai Perindo Oni Suwarman Sosialisasikan KTA Berasuransi ke Masyarakat Majalengka

Adapun bentuk kekerasan seksual yang dilakukan, lanjut Abdul Khaliq, adalah pemerkosaan yang mengakibatkan korban mengalami kecemasan, depresi, hingga somatisasi.
&quot;Karenanya, harus ada penjatuhan sanksi hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual agar dapat memberikan efek jera,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Raih Omzet Rp21 Miliar, Ini Kisah Kohcun yang Ingin Menginspirasi Banyak Orang

Sebagaimana diketahui, seorang pria yang mengaku pimpinan pondok pesantren (ponpes) diringkus tim Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menggelandang tersangka BAA (46) ke lokasi yang diakuinya sebagai pondok pesantren berada di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (8/9/2023) siang.
Pelaku yang mengaku sebagai pimpinan pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang itu dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati yang diasuhnya.Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di sebuah bunker yang digunakan sebagai penampungan santri pondok pesantren.

Dalam aksi melampiaskan nafsu bejatnya, dia mengaku mendoktrin para korban, dan mengiming-imingi korban akan didampingi dan dibiayai hingga kuliah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kawasan Wisata Gunung Bromo Terbakar, Perindo: Keteledoran yang Tak Bisa Ditolerir

Dia juga merayu para korban agar mau untuk mondok di tempat pengajiannya. Sedikitnya ada tiga santriwati yang dua di antaranya masih di bawah umur, dicabuli sebanyak lima kali di pondok dan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Banyumanik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dapat Santunan KTA Berasuransi Partai Perindo, Warga Majalengka Bersyukur

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

&quot;Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,&amp;rdquo; katanya.

Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





</content:encoded></item></channel></rss>
