<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Bahas Pengondisian Perkara di Hotel Surabaya</title><description>Saksi Pujitama diduga mengetahui keberadaan tersangka Hasbi Hasan di salah satu hotel di Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881168/kpk-duga-sekretaris-ma-hasbi-hasan-bahas-pengondisian-perkara-di-hotel-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881168/kpk-duga-sekretaris-ma-hasbi-hasan-bahas-pengondisian-perkara-di-hotel-surabaya"/><item><title>KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Bahas Pengondisian Perkara di Hotel Surabaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881168/kpk-duga-sekretaris-ma-hasbi-hasan-bahas-pengondisian-perkara-di-hotel-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/337/2881168/kpk-duga-sekretaris-ma-hasbi-hasan-bahas-pengondisian-perkara-di-hotel-surabaya</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881168/kpk-duga-sekretaris-ma-hasbi-hasan-bahas-pengondisian-perkara-di-hotel-surabaya-XbaPVb3eQl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/337/2881168/kpk-duga-sekretaris-ma-hasbi-hasan-bahas-pengondisian-perkara-di-hotel-surabaya-XbaPVb3eQl.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ4NC81L3g4bnp2anA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) pernah membahas pengondisian perkara di salah satu hotel daerah Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Informasi itu saat ini sedang didalami KPK.
Penyidik lembaga antirasuah mendalami informasi tersebut lewat seorang saksi yang merupakan Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya, Pujitama Tamamas. Saksi Pujitama diduga mengetahui keberadaan tersangka Hasbi Hasan di salah satu hotel di Surabaya.

BACA JUGA:
Partai Perindo Perkuat Barisan Hadapi Pemilu 2024

&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan tersangka HH di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, (11/9/2023).

BACA JUGA:
Akuisisi Perusahaan Singapura, Perusahaan Milik Luhut Raup Pinjaman Rp505 Miliar

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Isu Pandemi 2.0 Tuai Polemik, DPR: Penjelasan Komprehensif Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dibutuhkan Investor Bangun Kebun Raya di IKN, Berminat?

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.





</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ4NC81L3g4bnp2anA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) pernah membahas pengondisian perkara di salah satu hotel daerah Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Informasi itu saat ini sedang didalami KPK.
Penyidik lembaga antirasuah mendalami informasi tersebut lewat seorang saksi yang merupakan Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya, Pujitama Tamamas. Saksi Pujitama diduga mengetahui keberadaan tersangka Hasbi Hasan di salah satu hotel di Surabaya.

BACA JUGA:
Partai Perindo Perkuat Barisan Hadapi Pemilu 2024

&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan tersangka HH di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, (11/9/2023).

BACA JUGA:
Akuisisi Perusahaan Singapura, Perusahaan Milik Luhut Raup Pinjaman Rp505 Miliar

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Isu Pandemi 2.0 Tuai Polemik, DPR: Penjelasan Komprehensif Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dibutuhkan Investor Bangun Kebun Raya di IKN, Berminat?

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.





</content:encoded></item></channel></rss>
