<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tilang Tak Lolos Uji Emisi Dibatalkan, Dianggap Tak Efektif</title><description>Polisi membatalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2880944/tilang-tak-lolos-uji-emisi-dibatalkan-dianggap-tak-efektif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2880944/tilang-tak-lolos-uji-emisi-dibatalkan-dianggap-tak-efektif"/><item><title>Tilang Tak Lolos Uji Emisi Dibatalkan, Dianggap Tak Efektif</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2880944/tilang-tak-lolos-uji-emisi-dibatalkan-dianggap-tak-efektif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2880944/tilang-tak-lolos-uji-emisi-dibatalkan-dianggap-tak-efektif</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/338/2880944/tilang-tak-lolos-uji-emisi-dibatalkan-dianggap-tak-efektif-mFOeS6054k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tilang uji emisi dibatalkan (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/338/2880944/tilang-tak-lolos-uji-emisi-dibatalkan-dianggap-tak-efektif-mFOeS6054k.jpg</image><title>Tilang uji emisi dibatalkan (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC8xLzE3MDM1NC81L3g4bnh2NGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polisi membatalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal itu dilakukan karena penilangan dianggap tak efektif.

&quot;Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,&quot; kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.


BACA JUGA:
Kena Tilang Uji Emisi, Sejumlah Pengendara Adu Mulut dengan Petugas di Jakut


&quot;Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,&quot; tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi. Tilang ini berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC8xLzE3MDM1NC81L3g4bnh2NGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polisi membatalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal itu dilakukan karena penilangan dianggap tak efektif.

&quot;Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,&quot; kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.


BACA JUGA:
Kena Tilang Uji Emisi, Sejumlah Pengendara Adu Mulut dengan Petugas di Jakut


&quot;Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,&quot; tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi. Tilang ini berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.</content:encoded></item></channel></rss>
