<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Busur Panah hingga Parang Gergaji Puluhan Pemuda Ditangkap, Kapolres Jaksel: Mengerikan!</title><description>Dia menambahkan, dari 38 pelaku tawuran yang diamankan, 32 orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2881033/bawa-busur-panah-hingga-parang-gergaji-puluhan-pemuda-ditangkap-kapolres-jaksel-mengerikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2881033/bawa-busur-panah-hingga-parang-gergaji-puluhan-pemuda-ditangkap-kapolres-jaksel-mengerikan"/><item><title>Bawa Busur Panah hingga Parang Gergaji Puluhan Pemuda Ditangkap, Kapolres Jaksel: Mengerikan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2881033/bawa-busur-panah-hingga-parang-gergaji-puluhan-pemuda-ditangkap-kapolres-jaksel-mengerikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2881033/bawa-busur-panah-hingga-parang-gergaji-puluhan-pemuda-ditangkap-kapolres-jaksel-mengerikan</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/338/2881033/bawa-busur-panah-hingga-parang-gergaji-puluhan-pemuda-ditangkap-kapolres-jaksel-mengerikan-lEsDW7SJRT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tangkap Puluhan Pemuda/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/338/2881033/bawa-busur-panah-hingga-parang-gergaji-puluhan-pemuda-ditangkap-kapolres-jaksel-mengerikan-lEsDW7SJRT.jpg</image><title>Polisi Tangkap Puluhan Pemuda/Foto: Okezone</title></images><description>


JAKARTA- Polres Jakarta Selatan menangkap puluhan remaja tanggung di Jakarta Selatan karena hendak tawuran. Polisi menyita senjata tajam seperti busur panah hingga celurit.
&quot;Ada 11 celurit yang kami amankan. Ini mengerikan,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:
Viral Remaja Tawuran di Tanjung Priok, 1 Orang Berdarah-darah Dibacok

Menurutnya, saat mengamankan 38 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Jakarta Selatan itu, polisi menyita senjata tajam yang diduga hendak dipakai untuk tawuran. Senjaya tajam tersebut mulai dari busur panah hingga parang gergaji.
&quot;Kemudian ada busur panah, ada parang gergaji, dan ada stik golf yang diamankan. Kemudian ada handphone dan beberapa kendaraan roda dua,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 22 Pelajar di Bogor karena Hendak Tawuran, Lima di Antaranya Bawa Sajam&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menambahkan, dari 38 pelaku tawuran yang diamankan, 32 orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.
&amp;ldquo;Mereka yang kedapatan memiliki senjata tajam bakal dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA- Polres Jakarta Selatan menangkap puluhan remaja tanggung di Jakarta Selatan karena hendak tawuran. Polisi menyita senjata tajam seperti busur panah hingga celurit.
&quot;Ada 11 celurit yang kami amankan. Ini mengerikan,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:
Viral Remaja Tawuran di Tanjung Priok, 1 Orang Berdarah-darah Dibacok

Menurutnya, saat mengamankan 38 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Jakarta Selatan itu, polisi menyita senjata tajam yang diduga hendak dipakai untuk tawuran. Senjaya tajam tersebut mulai dari busur panah hingga parang gergaji.
&quot;Kemudian ada busur panah, ada parang gergaji, dan ada stik golf yang diamankan. Kemudian ada handphone dan beberapa kendaraan roda dua,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 22 Pelajar di Bogor karena Hendak Tawuran, Lima di Antaranya Bawa Sajam&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menambahkan, dari 38 pelaku tawuran yang diamankan, 32 orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.
&amp;ldquo;Mereka yang kedapatan memiliki senjata tajam bakal dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
