<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Suami Gorok Leher Istrinya di Bekasi, Pelaku Bersihkan Pisau Pakai Baju Anak</title><description>Pelaku juga sempat membersihkan darah di pisau memakai baju anaknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2881176/kronologi-suami-gorok-leher-istrinya-di-bekasi-pelaku-bersihkan-pisau-pakai-baju-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2881176/kronologi-suami-gorok-leher-istrinya-di-bekasi-pelaku-bersihkan-pisau-pakai-baju-anak"/><item><title>Kronologi Suami Gorok Leher Istrinya di Bekasi, Pelaku Bersihkan Pisau Pakai Baju Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2881176/kronologi-suami-gorok-leher-istrinya-di-bekasi-pelaku-bersihkan-pisau-pakai-baju-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/338/2881176/kronologi-suami-gorok-leher-istrinya-di-bekasi-pelaku-bersihkan-pisau-pakai-baju-anak</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/338/2881176/kronologi-suami-gorok-leher-istrinya-di-bekasi-pelaku-bersihkan-pisau-pakai-baju-anak-Gp7xUNt0mR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/338/2881176/kronologi-suami-gorok-leher-istrinya-di-bekasi-pelaku-bersihkan-pisau-pakai-baju-anak-Gp7xUNt0mR.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ4NC81L3g4bnp2anA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Polisi mengungkap kronologi N (25) pelaku pembunuhan istrinya M (25) dengan menggorok leher korban dengan pisau di rumah kontrakan Jalan Cikedokan, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku juga sempat membersihkan darah di pisau memakai baju anaknya.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, mengatakan bahwa keduanya sempat cekcok mulut di ruang tengah kamar tidur lantaran faktor ekonomi.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar wajah korban sebanyak satu kali.
Setelah itu, pelaku juga menarik rambut korban menggunakan tangan kirinya lalu menyeret korban sampai ke dapur depan pintu kamar mandi.

BACA JUGA:
Gandeng Generasi Muda, Ini Cara Cetak 10 Juta Petani Digital

&quot;Setelah korban tidak berdaya kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang berada didekat kompor menggunakan tangan kanannya baru setelah itu mengiris - iriskan pisau tersebut ke leher korban secara berkali - kali hingga gagang pisau tersebut patah,&quot; kata Nana, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:
Digitalisasi Perizinan Event Mulai Diuji Coba, Sandiaga Berharap Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku lalu membawa korban ke kamar mandi dengan cara digendong untuk membersihkan darah yang ada di baju dan tubuh korban dengan  menggunakan gayung.
&quot;Setelah tubuh korban bersih, tersangka membawa jasadnya menuju ke ruang tengah (ruang tidur), kemudian dibaringkan di atas kasur ditutupi dengan handuk berwarna hijau,&quot; ucap Nana.Bahkan, pelaku sempat membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaos anak lengan panjang warna coklat, kemudian kaos tersebut dibersihkan dan direndam bersamaan dengan baju korban dan baju tersangka didalam ember.

&quot;Bersamaan dengan itu tersangka membersihkan pisau berikut gagangnya disamping kloset kamar mandi,&quot; ujarnya.

Setelah kejadian itu, pada Sabtu (9/9/2023 sekira pukul 01.30 WIB pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dengan didampingi oleh kedua orang tuanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Geram Korban Sering Berbuat Onar di Kafenya, Pasutri Sewa Pembunuh Bayaran

Kemudian, kata Nana, pada pukul 02.00 WIB piket Reskrim Polsek Cikarang Barat berikut tim identifikasi Polres Metro Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi mendatangi TKP.

&quot;Setelah anggota ke ke TKP, ternyata benar ditemukan adanya jasad korban dalam posisi terlentang diatas kasur diselimuti dengan handuk dalam kondisi meninggal dunia bagian leher terdapat luka,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terinspirasi Ganjar, Relawan Bantu Pelaku UMKM Batik di Bukittinggi

Kemudian, jenazah korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan otopsi di RS polri Kramatjati pada pukul 03.15 WIB.

&quot;Dari hasil otopsi sementara yang dikeluarkan oleh tim kedokteran forensik RS polri Kramatjati, korban mengalami benda tajam pada leher yang memotong batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadi pendarahan hebat dan terputusnya saluran pernapasan,&quot; imbuhnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, satu bilah pisau bergagang plastik dalam kondisi patah, satu potong kaos, satu potong celana dalan, satu potong bra, satu potong kaos, satu potong celana dalam, satu potong baju anak lengan panjang, kemudian satu buah gayung, satu buah Pampers yang terdapat noda darah, satu buah kasur lipat terdapat noda darah, satu buah handuk terdapat noda darah, satu buah bantal.

Pelaku juga melanggar pasal 339 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia, Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ4NC81L3g4bnp2anA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Polisi mengungkap kronologi N (25) pelaku pembunuhan istrinya M (25) dengan menggorok leher korban dengan pisau di rumah kontrakan Jalan Cikedokan, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku juga sempat membersihkan darah di pisau memakai baju anaknya.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, mengatakan bahwa keduanya sempat cekcok mulut di ruang tengah kamar tidur lantaran faktor ekonomi.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar wajah korban sebanyak satu kali.
Setelah itu, pelaku juga menarik rambut korban menggunakan tangan kirinya lalu menyeret korban sampai ke dapur depan pintu kamar mandi.

BACA JUGA:
Gandeng Generasi Muda, Ini Cara Cetak 10 Juta Petani Digital

&quot;Setelah korban tidak berdaya kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang berada didekat kompor menggunakan tangan kanannya baru setelah itu mengiris - iriskan pisau tersebut ke leher korban secara berkali - kali hingga gagang pisau tersebut patah,&quot; kata Nana, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:
Digitalisasi Perizinan Event Mulai Diuji Coba, Sandiaga Berharap Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku lalu membawa korban ke kamar mandi dengan cara digendong untuk membersihkan darah yang ada di baju dan tubuh korban dengan  menggunakan gayung.
&quot;Setelah tubuh korban bersih, tersangka membawa jasadnya menuju ke ruang tengah (ruang tidur), kemudian dibaringkan di atas kasur ditutupi dengan handuk berwarna hijau,&quot; ucap Nana.Bahkan, pelaku sempat membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaos anak lengan panjang warna coklat, kemudian kaos tersebut dibersihkan dan direndam bersamaan dengan baju korban dan baju tersangka didalam ember.

&quot;Bersamaan dengan itu tersangka membersihkan pisau berikut gagangnya disamping kloset kamar mandi,&quot; ujarnya.

Setelah kejadian itu, pada Sabtu (9/9/2023 sekira pukul 01.30 WIB pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dengan didampingi oleh kedua orang tuanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Geram Korban Sering Berbuat Onar di Kafenya, Pasutri Sewa Pembunuh Bayaran

Kemudian, kata Nana, pada pukul 02.00 WIB piket Reskrim Polsek Cikarang Barat berikut tim identifikasi Polres Metro Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi mendatangi TKP.

&quot;Setelah anggota ke ke TKP, ternyata benar ditemukan adanya jasad korban dalam posisi terlentang diatas kasur diselimuti dengan handuk dalam kondisi meninggal dunia bagian leher terdapat luka,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terinspirasi Ganjar, Relawan Bantu Pelaku UMKM Batik di Bukittinggi

Kemudian, jenazah korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan otopsi di RS polri Kramatjati pada pukul 03.15 WIB.

&quot;Dari hasil otopsi sementara yang dikeluarkan oleh tim kedokteran forensik RS polri Kramatjati, korban mengalami benda tajam pada leher yang memotong batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadi pendarahan hebat dan terputusnya saluran pernapasan,&quot; imbuhnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, satu bilah pisau bergagang plastik dalam kondisi patah, satu potong kaos, satu potong celana dalan, satu potong bra, satu potong kaos, satu potong celana dalam, satu potong baju anak lengan panjang, kemudian satu buah gayung, satu buah Pampers yang terdapat noda darah, satu buah kasur lipat terdapat noda darah, satu buah handuk terdapat noda darah, satu buah bantal.

Pelaku juga melanggar pasal 339 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia, Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

</content:encoded></item></channel></rss>
