<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Ngamuk Gagal Tagih Utang, Salah Sasaran Malah Rusak Mobil Anggota TNI </title><description>Pria Ngamuk hingga Rusak Mobil saat Gagal Tagih Utang, Ternyata Milik Anggota TNI
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/510/2881179/pria-ngamuk-gagal-tagih-utang-salah-sasaran-malah-rusak-mobil-anggota-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/510/2881179/pria-ngamuk-gagal-tagih-utang-salah-sasaran-malah-rusak-mobil-anggota-tni"/><item><title>Pria Ngamuk Gagal Tagih Utang, Salah Sasaran Malah Rusak Mobil Anggota TNI </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/510/2881179/pria-ngamuk-gagal-tagih-utang-salah-sasaran-malah-rusak-mobil-anggota-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/510/2881179/pria-ngamuk-gagal-tagih-utang-salah-sasaran-malah-rusak-mobil-anggota-tni</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/510/2881179/pria-ngamuk-gagal-tagih-utang-salah-sasaran-malah-rusak-mobil-anggota-tni-mH8t7iLRJA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria ngamuk saat gagal tagih utang, salah sasaran malah rusak mobil anggota TNI. (MPI/Erfan Erlin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/510/2881179/pria-ngamuk-gagal-tagih-utang-salah-sasaran-malah-rusak-mobil-anggota-tni-mH8t7iLRJA.jpg</image><title>Pria ngamuk saat gagal tagih utang, salah sasaran malah rusak mobil anggota TNI. (MPI/Erfan Erlin)</title></images><description>

YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial ND (44) ditangkap karena merusak mobil di kawasan Kampung Balirejo, Kelurahan Muja Muju Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Warga Bantul, Yogyakarta ini juga mengambil tas yang ada di dalam mobil tersebut.

ND melakukan hal itu karena emosi saat menagih utang terhadap seorang perempuan berinisial K pada Kamis (2/8/2023). Namun ternyata, mobil yang dirusak dan tas yang diambil tersebut milik seorang anggota TNI Aktif.

Kasubnit 11 Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria menyatakan, peristiwa pencurian itu tejradi sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku bersama temannya, YB berboncengan menggunakan sepeda motor mendatangi rumah K.

&quot;K tinggal di samping kos-kosan di Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta,&quot; ujar Bagas, Senin (11/9/2023).

Keduanya datang untuk menagih utang. Setelah sampai di lokasi, kedua orang tersebut bertemu dengan penghuni kos yang berada di samping rumah K. ND kemudian menanyakan keberadaan K.

Akan tetapi, penghuni kos tersebut tidak mengetahui keberadaan K. Pelaku pun mencari K di sekitar kos-kosan itu, tapi tidak ketemu.

Pelaku ND melihat ada mobil yang terparkir di samping rumah K. Ia beranggapan mobil tersebut milik  K.

&quot;Karena pelaku ND emosi. Kemudian pelaku ND mengambil 1 pecahan paving blok berukuran kecil di sekitar lokasi dan melempar batu tersebut ke arah kaca belakang mobil,&quot; tutur Bagas.

Karena kurang puas, pelaku ND mengambil lagi 1 paving blok ukuran besar dan melempar ke arah kaca belakang mobil hingga kaca mobil tersebut pecah. Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku ND melihat ada tas raket di jok belakang mobil.






BACA JUGA:
Parade Sound System Berujung Perusakan Fasilitas Umum, Polisi Periksa Pihak Terlibat











ND kemudian mengambil tas raket itu lalu  pergi berboncengan dengan YR untuk pulang ke rumahnya. Pelaku ND menaruhnya di atas tumpukan kayu dekat rumahnya.

&quot;Mobil itu milik anggota TNI yang setiap hari dititipkan di lokasi kejadian,&quot; ucap Bagas.





BACA JUGA:
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Ratusan Warga Rusak Tempat Karaoke di Pamekasan











Korban yang merupakan anggota TNI bernama E tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi untuk memintai keterangan.

Setelah alat bukti tercukupi yakni berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti, petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap ND di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 21.45 WIB.



&quot;ND selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,&quot; ucapnya.






BACA JUGA:
Kerbau Merusak Sawah, Ayah dan Anak Bunuh Sepupunya dengan 10 Tusukan










Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta karena mobilnya rusak dan sejumlah barang hilang.





Pelaku terancam pasal berlapis yaitu tentang pencurian Pasal 363 KUHP hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara dan Pasal perusakan yaitu pasal 406 KUHP hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.

</description><content:encoded>

YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial ND (44) ditangkap karena merusak mobil di kawasan Kampung Balirejo, Kelurahan Muja Muju Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Warga Bantul, Yogyakarta ini juga mengambil tas yang ada di dalam mobil tersebut.

ND melakukan hal itu karena emosi saat menagih utang terhadap seorang perempuan berinisial K pada Kamis (2/8/2023). Namun ternyata, mobil yang dirusak dan tas yang diambil tersebut milik seorang anggota TNI Aktif.

Kasubnit 11 Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria menyatakan, peristiwa pencurian itu tejradi sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku bersama temannya, YB berboncengan menggunakan sepeda motor mendatangi rumah K.

&quot;K tinggal di samping kos-kosan di Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta,&quot; ujar Bagas, Senin (11/9/2023).

Keduanya datang untuk menagih utang. Setelah sampai di lokasi, kedua orang tersebut bertemu dengan penghuni kos yang berada di samping rumah K. ND kemudian menanyakan keberadaan K.

Akan tetapi, penghuni kos tersebut tidak mengetahui keberadaan K. Pelaku pun mencari K di sekitar kos-kosan itu, tapi tidak ketemu.

Pelaku ND melihat ada mobil yang terparkir di samping rumah K. Ia beranggapan mobil tersebut milik  K.

&quot;Karena pelaku ND emosi. Kemudian pelaku ND mengambil 1 pecahan paving blok berukuran kecil di sekitar lokasi dan melempar batu tersebut ke arah kaca belakang mobil,&quot; tutur Bagas.

Karena kurang puas, pelaku ND mengambil lagi 1 paving blok ukuran besar dan melempar ke arah kaca belakang mobil hingga kaca mobil tersebut pecah. Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku ND melihat ada tas raket di jok belakang mobil.






BACA JUGA:
Parade Sound System Berujung Perusakan Fasilitas Umum, Polisi Periksa Pihak Terlibat











ND kemudian mengambil tas raket itu lalu  pergi berboncengan dengan YR untuk pulang ke rumahnya. Pelaku ND menaruhnya di atas tumpukan kayu dekat rumahnya.

&quot;Mobil itu milik anggota TNI yang setiap hari dititipkan di lokasi kejadian,&quot; ucap Bagas.





BACA JUGA:
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Ratusan Warga Rusak Tempat Karaoke di Pamekasan











Korban yang merupakan anggota TNI bernama E tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi untuk memintai keterangan.

Setelah alat bukti tercukupi yakni berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti, petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap ND di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 21.45 WIB.



&quot;ND selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,&quot; ucapnya.






BACA JUGA:
Kerbau Merusak Sawah, Ayah dan Anak Bunuh Sepupunya dengan 10 Tusukan










Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta karena mobilnya rusak dan sejumlah barang hilang.





Pelaku terancam pasal berlapis yaitu tentang pencurian Pasal 363 KUHP hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara dan Pasal perusakan yaitu pasal 406 KUHP hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
