<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gawat! Pernikahan Dini Capai 342 Kasus di Bojonegoro, Kebanyakan Hamil Luar Nikah</title><description>Jumlah anak yang meminta Dispensasi kawin atau Diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 342.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/519/2880596/gawat-pernikahan-dini-capai-342-kasus-di-bojonegoro-kebanyakan-hamil-luar-nikah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/11/519/2880596/gawat-pernikahan-dini-capai-342-kasus-di-bojonegoro-kebanyakan-hamil-luar-nikah"/><item><title>Gawat! Pernikahan Dini Capai 342 Kasus di Bojonegoro, Kebanyakan Hamil Luar Nikah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/11/519/2880596/gawat-pernikahan-dini-capai-342-kasus-di-bojonegoro-kebanyakan-hamil-luar-nikah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/11/519/2880596/gawat-pernikahan-dini-capai-342-kasus-di-bojonegoro-kebanyakan-hamil-luar-nikah</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dedi Mahdi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/519/2880596/gawat-pernikahan-dini-capai-342-kasus-di-bojonegoro-kebanyakan-hamil-luar-nikah-95bKOpDQ0y.png" expression="full" type="image/jpeg">Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. (Foto: Dedi Mahdi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/519/2880596/gawat-pernikahan-dini-capai-342-kasus-di-bojonegoro-kebanyakan-hamil-luar-nikah-95bKOpDQ0y.png</image><title>Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. (Foto: Dedi Mahdi)</title></images><description>BOJONEGORO - Angka pernikahan dini di Bojonegoro terbilang tinggi. Data di Kantor Pengadilan Agama setempat menyebut, selama bulan Januari hingga akhir Agustus tahun 2023 ini, jumlah anak yang meminta Dispensasi kawin atau Diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 342.
Hal yang memperihatinkan, dari jumlah tersebut terdapat 77 anak yang mengajukan Diska karena kondisi tengah hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Rata-rata mereka masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA:
Marak Pernikahan Dini, Partai Perindo: Berisiko Tingkatkan Angka Kematian Ibu dan Anak

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya  kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
&amp;ldquo;Karena rata-rata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD. Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,&amp;rdquo; kata Solikin, Minggu (10/9/2023).

BACA JUGA:
Tingginya Stunting Dipengaruhi Maraknya Pernikahan Dini

Menurut Solikin, anak yang melangsungkan pernikahan dini , usia pernikahan biasanya tidak lama. &amp;ldquo;Sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor pengadilan agama lagi untuk mengurus perceraian,&amp;rdquo; ucapnya.
</description><content:encoded>BOJONEGORO - Angka pernikahan dini di Bojonegoro terbilang tinggi. Data di Kantor Pengadilan Agama setempat menyebut, selama bulan Januari hingga akhir Agustus tahun 2023 ini, jumlah anak yang meminta Dispensasi kawin atau Diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 342.
Hal yang memperihatinkan, dari jumlah tersebut terdapat 77 anak yang mengajukan Diska karena kondisi tengah hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Rata-rata mereka masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA:
Marak Pernikahan Dini, Partai Perindo: Berisiko Tingkatkan Angka Kematian Ibu dan Anak

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya  kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
&amp;ldquo;Karena rata-rata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD. Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,&amp;rdquo; kata Solikin, Minggu (10/9/2023).

BACA JUGA:
Tingginya Stunting Dipengaruhi Maraknya Pernikahan Dini

Menurut Solikin, anak yang melangsungkan pernikahan dini , usia pernikahan biasanya tidak lama. &amp;ldquo;Sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor pengadilan agama lagi untuk mengurus perceraian,&amp;rdquo; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
