<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganjar Muncul di Tayangan Azan, Pakar Komunikasi Sepakat Tak Langgar Aturan karena Rakyat Biasa</title><description>Tayangan Azan tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/12/337/2881612/ganjar-muncul-di-tayangan-azan-pakar-komunikasi-sepakat-tak-langgar-aturan-karena-rakyat-biasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/12/337/2881612/ganjar-muncul-di-tayangan-azan-pakar-komunikasi-sepakat-tak-langgar-aturan-karena-rakyat-biasa"/><item><title>Ganjar Muncul di Tayangan Azan, Pakar Komunikasi Sepakat Tak Langgar Aturan karena Rakyat Biasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/12/337/2881612/ganjar-muncul-di-tayangan-azan-pakar-komunikasi-sepakat-tak-langgar-aturan-karena-rakyat-biasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/12/337/2881612/ganjar-muncul-di-tayangan-azan-pakar-komunikasi-sepakat-tak-langgar-aturan-karena-rakyat-biasa</guid><pubDate>Selasa 12 September 2023 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/12/337/2881612/ganjar-muncul-di-tayangan-azan-pakar-komunikasi-sepakat-tak-langgar-aturan-karena-rakyat-biasa-PkThde7UqP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjar Pranowo (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/12/337/2881612/ganjar-muncul-di-tayangan-azan-pakar-komunikasi-sepakat-tak-langgar-aturan-karena-rakyat-biasa-PkThde7UqP.jpg</image><title>Ganjar Pranowo (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Siaran azan yang menampilkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo sebagai pemeran di salah satu stasiun televisi swasta menuai pro kontra. Padahal, tayangan Azan tersebut dinilai tidak melanggar aturan.

Menurut Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo, keputusan saat ini ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kata dia tayangan itu berkaitan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di mana hal tersebut merupakan ranah KPI.

&quot;Mungkin Pasal 58 Ayat (5) (P3SPS), bahwa siaran azan tidak boleh disisipi iklan,&quot; ucapnya, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:
Ganjar Cerita Keluarganya Pernah Diusir dari Kontrakan dan Hampir Putus Kuliah


Namun, menurut Widodo kemunculan Ganjar dalam tayangan Azan bukan termasuk iklan. Kata dia, saat ini Ganjar berstatus sebagai warga biasa.

&quot;Masalahnya apakah wajah Ganjar dalam siaran azan itu merupakan iklan? Menurut kami tidak demikian. Kalau ya, maka seluruh wajah dalam semua tayangan azan adalah iklan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Bertekad Muliakan Perempuan: Tanpa Mereka Tak Mungkin Saya di Sini


Kata dia, apabila tayangan Azan yang menampilkan Ganjar yang berstatus sebagai rakyat itu melanggar. Artinya, KPU juga harus konsisten bahwa tayangan Azan tidak boleh menampilkan wajah orang.

&quot;Ganjar kan saat ini sama dengan warga negara biasa. Kalau kita konsisten maka seluruh azan tidak boleh ada wajah orang. Cukup suara dan visualisasi tulisan. Bagi kami yang penting adalah sikap konsisten,&quot; ujar Suko.

BACA JUGA:
Ganjar Ungkap Orang Tuanya Wariskan Nilai Kehidupan yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Harta

Dosen Komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR) Iwel Sastra menuturkan, Ganjar saat ini memiliki hak yang sama sebagai rakyat. Dia pun setuju dengan pernyataan Suko Widodo.

&quot;Pada saat kita ingin adil terhadap nama-nama lain, maka kita jangan melupakan harus adil juga pada Ganjar. Kalau wajah rakyat lain boleh tampil pada siaran azan, maka wajah Ganjar yang kini adalah rakyat biasa juga boleh tampil di sana. Atau jika mau adil secara hakiki, maka seluruh azan harus tanpa wajah siapapun,&quot; tutur Iwel Sastra memperkuat Suko Widodo.

Hal senada disampaikan Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Dia mengatakan keadilan harus ditegakkan. &quot;Saya tertarik membicarakan konsistensi. Kita harus adil seluas-luasnya. Jika ada stasiun TV menayangkan satu acara politik suatu partai tertentu selama 2 jam, maka dia juga harus menayangkan acara seluruh partai lain secara adil selama 2 jam. Apakah kita akan konsisten seperti itu? Menurut saya ini menarik sebagai diskusi publik untuk kedewasaan komunikasi politik kita,&quot; tuturnya.



Peneliti Institut Salemba School Effendi Gazali mengatakan, harus ada diskusi substantif soal definisi iklan atau ajakan mana yang tidak boleh dan boleh, serta dalam konteks apa.



&quot;Apakah ajakan atau gagasan untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan ajakan untuk menunaikan ibadah sekarang dibatasi, tidak boleh dalam tayangan tertentu? Atau boleh dalam semua siaran justru karena ajakan moralnya hakiki?&quot; ujar Effendi.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo: Impian Saya Semua Rakyat Indonesia Sejahtera dan Miliki Masa Depan yang Baik




Kehadiran Ganjar itu juga dikaitkan dengan dirinya yang hendak maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Di satu sisi, sebagian pihak meminta Bacapres lainnya yakni Prabowo Subianto dan Anies Baswedan turut ditampilkan dalam Azan.



Pakar Komunikasi Universitas Hasanudin, Hasrullah menegaskan bahwa dia tidak setuju dengan permintaan itu. Sebab, seharusnya apabila azan yang menampilkan Bacapres itu melanggar aturan, seharusnya dihentikan.



&quot;Sebagai komunikolog, kami tidak setuju. Ini kan tidak konsisten. Posisi kami di Asosiasi Komunikolog sangat jelas: kalau azan seperti itu melanggar aturan, ya harus dihentikan. Jangan malah menganjurkan agar Prabowo dan Anies dibuat tampil dalam siaran azan. Itu kan tidak logis pemikirannya. Apakah sesuatu yang melanggar kalau dibuat untuk ramai-ramai dianggap tidak lagi melanggar?&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Siaran azan yang menampilkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo sebagai pemeran di salah satu stasiun televisi swasta menuai pro kontra. Padahal, tayangan Azan tersebut dinilai tidak melanggar aturan.

Menurut Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo, keputusan saat ini ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kata dia tayangan itu berkaitan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di mana hal tersebut merupakan ranah KPI.

&quot;Mungkin Pasal 58 Ayat (5) (P3SPS), bahwa siaran azan tidak boleh disisipi iklan,&quot; ucapnya, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:
Ganjar Cerita Keluarganya Pernah Diusir dari Kontrakan dan Hampir Putus Kuliah


Namun, menurut Widodo kemunculan Ganjar dalam tayangan Azan bukan termasuk iklan. Kata dia, saat ini Ganjar berstatus sebagai warga biasa.

&quot;Masalahnya apakah wajah Ganjar dalam siaran azan itu merupakan iklan? Menurut kami tidak demikian. Kalau ya, maka seluruh wajah dalam semua tayangan azan adalah iklan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Bertekad Muliakan Perempuan: Tanpa Mereka Tak Mungkin Saya di Sini


Kata dia, apabila tayangan Azan yang menampilkan Ganjar yang berstatus sebagai rakyat itu melanggar. Artinya, KPU juga harus konsisten bahwa tayangan Azan tidak boleh menampilkan wajah orang.

&quot;Ganjar kan saat ini sama dengan warga negara biasa. Kalau kita konsisten maka seluruh azan tidak boleh ada wajah orang. Cukup suara dan visualisasi tulisan. Bagi kami yang penting adalah sikap konsisten,&quot; ujar Suko.

BACA JUGA:
Ganjar Ungkap Orang Tuanya Wariskan Nilai Kehidupan yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Harta

Dosen Komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR) Iwel Sastra menuturkan, Ganjar saat ini memiliki hak yang sama sebagai rakyat. Dia pun setuju dengan pernyataan Suko Widodo.

&quot;Pada saat kita ingin adil terhadap nama-nama lain, maka kita jangan melupakan harus adil juga pada Ganjar. Kalau wajah rakyat lain boleh tampil pada siaran azan, maka wajah Ganjar yang kini adalah rakyat biasa juga boleh tampil di sana. Atau jika mau adil secara hakiki, maka seluruh azan harus tanpa wajah siapapun,&quot; tutur Iwel Sastra memperkuat Suko Widodo.

Hal senada disampaikan Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Dia mengatakan keadilan harus ditegakkan. &quot;Saya tertarik membicarakan konsistensi. Kita harus adil seluas-luasnya. Jika ada stasiun TV menayangkan satu acara politik suatu partai tertentu selama 2 jam, maka dia juga harus menayangkan acara seluruh partai lain secara adil selama 2 jam. Apakah kita akan konsisten seperti itu? Menurut saya ini menarik sebagai diskusi publik untuk kedewasaan komunikasi politik kita,&quot; tuturnya.



Peneliti Institut Salemba School Effendi Gazali mengatakan, harus ada diskusi substantif soal definisi iklan atau ajakan mana yang tidak boleh dan boleh, serta dalam konteks apa.



&quot;Apakah ajakan atau gagasan untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan ajakan untuk menunaikan ibadah sekarang dibatasi, tidak boleh dalam tayangan tertentu? Atau boleh dalam semua siaran justru karena ajakan moralnya hakiki?&quot; ujar Effendi.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo: Impian Saya Semua Rakyat Indonesia Sejahtera dan Miliki Masa Depan yang Baik




Kehadiran Ganjar itu juga dikaitkan dengan dirinya yang hendak maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Di satu sisi, sebagian pihak meminta Bacapres lainnya yakni Prabowo Subianto dan Anies Baswedan turut ditampilkan dalam Azan.



Pakar Komunikasi Universitas Hasanudin, Hasrullah menegaskan bahwa dia tidak setuju dengan permintaan itu. Sebab, seharusnya apabila azan yang menampilkan Bacapres itu melanggar aturan, seharusnya dihentikan.



&quot;Sebagai komunikolog, kami tidak setuju. Ini kan tidak konsisten. Posisi kami di Asosiasi Komunikolog sangat jelas: kalau azan seperti itu melanggar aturan, ya harus dihentikan. Jangan malah menganjurkan agar Prabowo dan Anies dibuat tampil dalam siaran azan. Itu kan tidak logis pemikirannya. Apakah sesuatu yang melanggar kalau dibuat untuk ramai-ramai dianggap tidak lagi melanggar?&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
